Pencuri Bawa Kabur Brankas Berisi Rp25 Juta dari Rumah Milik Pedagang

29

Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap  Apriyadi (25), pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian rumah kosong. Di Jalan Majapahit Kelurahan, Tuan Kentang Kecamatan, Jakabaring. 21 April 2023 lalu.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap  Apriyadi (25), pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian rumah kosong. Di Jalan Majapahit Kelurahan, Tuan Kentang Kecamatan, Jakabaring. 21 April 2023 lalu.

Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Sungai Ogan Kelurahan, 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Kamis (1/6).

Baca Juga:  Korem 044/Gapo Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kompol Agus Prihadinika mengatakan, anggota kami berhasil menangkap satu dari empat orang pelaku pencurian rumah kosong. Dimana modus mereka dengan cara merusak pintu yang ketika itu rumah keadaan ditinggal oleh pemiliknya.

“Setelah berhasil merusak pintu mereka kemudian menguras harta benda yang ada di rumah kosong tersebut,” kata Agus saat dikonfirmasi Jum’at (9/6).

Baca Juga:  Mucikari yang Jual Anak Perempuan di Bawah Umur Ditangkap Polda Sumsel

Pelaku menurutnya  berhasil membongkar berangkas uang berjumlah Rp 25 juta rupiah dua surat tanah sepeda motor serta perhiasan seberat 1,5 suku. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 44 juta rupiah.

“Menurut pengakuan pelaku dalam aksinya mereka berjumlah empat orang, satu berhasil kita tangkap. Sementara tiga orang sudah menjalani hukuman duluan dengan kasus perkara lain,” katanya.

Baca Juga:  Ojek Online Dibegal Penumpang

Atas perbuatan pelaku Apriyadi di kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...