Pencuri Bawa Kabur Brankas Berisi Rp25 Juta dari Rumah Milik Pedagang

66

Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap  Apriyadi (25), pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian rumah kosong. Di Jalan Majapahit Kelurahan, Tuan Kentang Kecamatan, Jakabaring. 21 April 2023 lalu.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap  Apriyadi (25), pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian rumah kosong. Di Jalan Majapahit Kelurahan, Tuan Kentang Kecamatan, Jakabaring. 21 April 2023 lalu.

Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Sungai Ogan Kelurahan, 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Kamis (1/6).

Baca Juga:  2021, Kontrak Pembayaran  Pihak Ketiga Pembangunan LRT Palembang Masih Sisahkan  Rp2,3 Triliun

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kompol Agus Prihadinika mengatakan, anggota kami berhasil menangkap satu dari empat orang pelaku pencurian rumah kosong. Dimana modus mereka dengan cara merusak pintu yang ketika itu rumah keadaan ditinggal oleh pemiliknya.

“Setelah berhasil merusak pintu mereka kemudian menguras harta benda yang ada di rumah kosong tersebut,” kata Agus saat dikonfirmasi Jum’at (9/6).

Baca Juga:  Dandrem 044/Gapo Buka RAT Koperasi Kartika Gapo

Pelaku menurutnya  berhasil membongkar berangkas uang berjumlah Rp 25 juta rupiah dua surat tanah sepeda motor serta perhiasan seberat 1,5 suku. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 44 juta rupiah.

“Menurut pengakuan pelaku dalam aksinya mereka berjumlah empat orang, satu berhasil kita tangkap. Sementara tiga orang sudah menjalani hukuman duluan dengan kasus perkara lain,” katanya.

Baca Juga:  PBSI Palembang Jaring Atlet Berbakat di Gojek Badminton Palembang Cup II

Atas perbuatan pelaku Apriyadi di kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...