Bawaslu Beberkan Contoh Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2019
“Ada beberapa contoh (kasus) ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa,” kata Puadi.
Puadi menerangkan, dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya bisa melalui temuan dan juga laporan. Pintu masuk Temuan yakni dugaan pelanggaran yang ditemukan pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan pintu masuk dari laporan datang dari masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskannya, temuan dan laporan seperti dijelaskan Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.
“Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan,” ia mengungkapkan.
Untuk itulah Puadi kembali mengimbau para ASN ANRI berhati-hati menggunakan media sosial, pasalnya, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.
“Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan,” ia mengingatkan.
Bawaslu ke depan berkomitmen terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen. Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN. “Kami juga mengapresiasi ANRI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.#gus