Bawaslu Beberkan Contoh Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2019

366
JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak bosan-bosan mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral saat pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, jika tidak ingin dipidana. Bawaslu pun membeberkan beberapa contoh pelanggaran netralitas ASN yang dipidana.
Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang digelar ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) di Jakarta, Senin (29/5/2023). Ia mengingatkan  pelanggaran netralitas  ASN bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana.
Hal ini berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus  sudah secara inkrah  diputus  pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.

“Ada beberapa contoh (kasus)  ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa,” kata Puadi.

Baca Juga:  Meriah, Peringatan Pertempuran 5 Hari 5 Hari di Palembang Diwarnai Pawai dan Treatrikal

Puadi menerangkan,  dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya  bisa melalui temuan dan juga laporan. Pintu masuk Temuan yakni dugaan pelanggaran yang ditemukan  pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan pintu masuk dari laporan datang dari masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskannya, temuan dan laporan seperti dijelaskan  Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

“Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) kedaluarsa,” ucapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi ini menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019, mulai dari  berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye dan diakhiri foto bersama kampanye.

“Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan,” ia mengungkapkan.

Lalu contoh lainnya yakni turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan. Alhasil terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan.

Untuk itulah Puadi kembali  mengimbau para ASN ANRI  berhati-hati  menggunakan media sosial, pasalnya,  pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

Baca Juga:  Ketua MPR: Perpanjangan Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg Timbulkan Kecurigaan

“Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan,” ia mengingatkan.

Bawaslu ke depan berkomitmen  terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen. Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN. “Kami juga mengapresiasi ANRI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.#gus

Komentar Anda
Loading...