
Palembang,BP– Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV R.M. Fauwaz Diradja SH Mkn mendesak agar pengelolaan Kraton Kuto Besak atau Benteng Kuto Besak (BKB) dialihkan dari pihak militer, dalam hal ini Kodam II/Sriwijaya, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atau Kementerian Kebudayaan.
Desakan tersebut disampaikan SMB IV saat menghadiri agenda silaturahmi dan perkenalan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan yang baru, Romi Hidayat, S.S., M.A dan jajaran ., di kantor BPK Sumsel, Rabu (12/8/2026).
Juga hadir Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Al Lintani didampingi Dr Dedi Irwanto, Raden Genta Laksana, Qures dan Dudy Oskandar, Isnayanti Safrida dan Iman.
SMB IV menilai pengalihan pengelolaan BKB perlu dilakukan karena benteng tersebut memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang sangat besar bagi masyarakat Palembang dan Sumatera Selatan.
Menurutnya, Benteng Kuto Besak memiliki posisi yang berbeda dengan banyak benteng bersejarah lainnya di Indonesia. Jika sejumlah benteng seperti Benteng Oranje di Ternate, Benteng Marlborough di Bengkulu, dan Benteng Vredeburg di Yogyakarta memiliki latar belakang pembangunan oleh pemerintah kolonial Belanda, namun untuk BKB merupakan peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam yang dibangun oleh pribumi.
Karena itu, SMB IV menilai keberadaan BKB harus dijaga sebagai bagian dari identitas dan jati diri masyarakat Palembang.
“Sangat disayangkan jika kita kehilangan identitas dan jati diri apabila BKB difungsikan tidak sesuai fungsi utamanya, yaitu sebagai tempat pelestarian budaya dan pengingat sejarah kebesaran masa lalu,” tegas SMB IV.
SMB IV juga menyoroti pemanfaatan kawasan Benteng Kuto Besak yang saat ini masih berada dalam lingkungan militer.
Menurutnya, fungsi kawasan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi saat ini .
Ia menyayangkan kawasan yang memiliki nilai sejarah tinggi justru dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas, termasuk fasilitas kesehatan dan asrama.
SMB IV berpandangan fasilitas kesehatan milik militer sebenarnya dapat dipindahkan ke lokasi lain yang lebih luas dan representative di kota Palembang .
Sebagai solusi, SMB IV menawarkan mekanisme tukar guling atau ruilslag lahan untuk memindahkan fasilitas militer dan asrama dari kawasan BKB.
Ia menyebut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang pada prinsipnya dapat memfasilitasi penyediaan lahan pengganti.
Bahkan, kata dia, terdapat lahan dengan luasan puluhan hektare yang dapat dipertimbangkan di kawasan Jakabaring maupun Kramasan, di kawasan Musi 2.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Kepentingan militer tetap dapat berjalan, sementara kawasan Benteng Kuto Besak dapat diarahkan kembali pada fungsi pelestarian sejarah dan kebudayaan.
“Ini yang kita harapkan menjadi solusi bersama. Kepentingan militer tetap diperhatikan, tetapi Benteng Kuto Besak juga harus diselamatkan sebagai warisan sejarah dan budaya,” ujarnya.
SMB IV optimistis jika pengelolaan BKB berada di bawah Pemda atau Kementrian Kebudayaan dapat dikembangkan secara lebih maksimal.
BKB, menurutnya, dapat diarahkan menjadi pusat kebudayaan, museum, ruang edukasi sejarah, sekaligus kawasan cagar budaya terpadu.
Pengembangan tersebut juga dinilai dapat memperkuat sektor pariwisata sejarah di Kota Palembang.
SMB IV berharap Benteng Kuto Besak nantinya tidak hanya menjadi bangunan bersejarah, tetapi juga menjadi ruang publik yang dapat memperkenalkan sejarah Kesultanan Palembang kepada generasi muda.
“Benteng Kuto Besak harus bisa menjadi pusat kebudayaan dan sejarah. Masyarakat harus bisa mengenal sejarah Kesultanan Palembang melalui kawasan ini,” katanya.
SMB IV berharap BPK Sumsel dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Kementerian Kebudayaan.
Menurutnya, persoalan pengelolaan BKB tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Diperlukan komunikasi dan dialog antara seluruh pemangku kepentingan agar dapat ditemukan solusi yang sesuai dengan aturan.
Ia juga berharap BPK dapat memfasilitasi proses mediasi antara TNI, pemerintah daerah, dan Kementerian Kebudayaan terkait kemungkinan pengalihan pengelolaan BKB.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Al Lintani turut menyoroti kondisi dan tata kelola Benteng Kuto Besak.
Menurut Vebri, pelestarian BKB perlu mendapat perhatian lebih serius, terutama terkait kondisi fisik bangunan, akses pengawasan, serta berbagai rencana pembangunan fasilitas di dalam maupun sekitar kawasan benteng.
Ia mengatakan komunikasi antara pemerintah, lembaga pelestarian kebudayaan, dan masyarakat sangat penting dalam pengelolaan cagar budaya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian AMPCB adalah kondisi fisik BKB yang dinilai membutuhkan pola pemeliharaan lebih sesuai dengan prinsip konservasi cagar budaya.
Bagian yang menjadi perhatian khusus adalah Lawang Borotan. Struktur dinding dan gerbang tersebut mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan pertumbuhan akar pohon yang telah masuk ke bagian struktur bangunan.
Vebri menilai persoalan tersebut tidak cukup ditangani hanya dengan menebang atau memotong pohon. Akar yang sudah masuk dan menyatu dengan struktur bangunan membutuhkan penanganan khusus oleh tenaga profesional.
Jika tidak segera ditangani dengan metode konservasi yang tepat, kondisi struktur dikhawatirkan semakin melemah dan berpotensi mengalami kerusakan lebih serius.
Karena itu, AMPCB mendorong dilakukannya kajian teknis serta konservasi profesional terhadap Lawang Borotan dan bagian lain BKB yang mengalami kerusakan.
Selain kondisi fisik, AMPCB juga menyoroti keterbatasan akses masyarakat dan tim ahli untuk melakukan pemantauan terhadap kawasan bagian dalam BKB.
Karena sebagian kawasan berada dalam lingkungan militer, akses publik maupun pihak yang berkepentingan dengan pelestarian tidak dapat dilakukan secara bebas.
Menurut Vebri, kondisi tersebut membutuhkan solusi bersama karena pengawasan cagar budaya harus dilakukan secara rutin.
AMPCB juga mencatat sejumlah rencana pembangunan yang pernah muncul di kawasan BKB.
Pada 2002, sempat muncul wacana pembangunan hotel di dalam kawasan Benteng Kuto Besak. Rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat, seniman, dan sejumlah tokoh, termasuk Sultan Mahmud Badaruddin III RM Prabu Diradja.
Kemudian pada 2014, muncul wacana relokasi fasilitas militer dari kawasan BKB. Namun, rencana tersebut terkendala persoalan pendanaan dan penyediaan lahan pengganti.
Pada 2022, rencana pembangunan gedung rumah sakit empat lantai di dalam kompleks BKB juga mendapat penolakan dari Dinas Kebudayaan Provinsi Sumsel, Dinas Kebudayaan Kota Palembang, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Sementara pada 2025 hingga 2026, perhatian kembali tertuju pada pembangunan fasilitas Medical Check-up setinggi tujuh lantai di zona inti kawasan BKB.
AMPCB menilai setiap pembangunan fisik di kawasan yang memiliki nilai cagar budaya harus dilakukan dengan kajian dan koordinasi yang memadai agar tidak mengganggu karakter serta nilai sejarah kawasan.
Kepala BPK Sumsel Romi Hidayat mengatakan, pelestarian Benteng Kuto Besak tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan.
Menurut Romi, nilai sejarah, fungsi, narasi, serta nilai kebudayaan yang melekat pada kawasan tersebut juga harus dipertahankan.
Ia menjelaskan pengelolaan cagar budaya mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam pelestarian cagar budaya terdapat tiga aspek yang harus berjalan beriringan, yakni perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
“Cagar budaya tidak hanya dilihat dari fisiknya. Ada nilai penting dan narasi yang terkandung di dalamnya yang juga harus dijaga,” kata Romi.
Menurutnya, Benteng Kuto Besak bukan sekadar benteng pertahanan. Pada masa Kesultanan Palembang, kawasan tersebut juga menjadi pusat pemerintahan.
Karena itu, perubahan fungsi BKB dari masa Kesultanan Palembang, kolonial Belanda, pendudukan Jepang, hingga pemanfaatannya oleh unsur militer setelah kemerdekaan merupakan bagian dari narasi sejarah yang harus dicatat dan dijaga.
Romi menegaskan regulasi cagar budaya tidak serta-merta melarang pemanfaatan kawasan.
Pemanfaatan tetap dimungkinkan selama tidak merusak bangunan dan tidak menghilangkan nilai penting serta nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
Karena itu, setiap rencana pembangunan maupun revitalisasi fasilitas di kawasan BKB harus melalui studi kelayakan dan kajian teknis yang melibatkan TACB atau Tim Ahli Pelestari (TAP).
“Pemanfaatan diperbolehkan, tetapi jangan sampai merusak bangunan dan menghilangkan nilai penting serta nilai sejarahnya,” tegas Romi.
Ia juga mengakui pengelolaan cagar budaya yang berada di lingkungan militer memiliki tantangan tersendiri karena berkaitan dengan prosedur pertahanan dan keamanan.
Karena itu, diperlukan komunikasi, administrasi, dan diplomasi antar instansi agar kepentingan pelestarian tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
Romi menegaskan persoalan Benteng Kuto Besak tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak.
Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Kesdam, lembaga kebudayaan, komunitas, serta masyarakat.
BPK Sumsel juga membuka ruang komunikasi dengan para pegiat budaya dan masyarakat untuk membahas persoalan BKB.
Romi menyatakan siap membantu menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk jajaran pimpinan TNI, Pangdam, maupun kementerian Kebudayaan .#udi