Pemilu 2024, Bawaslu Awasi Netralitas TNI dan Polri

252

JAKARTA, BP –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta jajaran pengawas pemilihan umum (pemilu) 2024, tidak hanya fokus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN (aparatur sipil negara) saja, namun juga mengawasi netralitas TNI dan Polri.

 

Demikian ditegaskan Anggota Bawaslu Puadi dalam Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan, di Jakarta, Senin (20/2/2023). Puadi mengatakan, berdasarkan perintah Undang-Undang 7/2017 ketentuan Pasal 93, pengawasan netralitas penting juga untuk TNI dan Polri.

Baca Juga:  TLCI Chapter 22 Palembang Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Gubernur Herman Deru Dorong Komunitas Berkontribusi untuk Daerah

 

“Mekanismenya dapat dibuat dalam bentuk perjanjian kerjasama atau MoU yang sama halnya dengan ASN,” kata Puadi.

 

Untuk diketahui,  pada September 2022 silam, Bawaslu bersama dengan Kementerian PanRb, BKN, KASN dan Kemendagri menerbitkan keputusan bersama sebagai upaya menjaga netralitas dalam menjaga pemilu dan pemilihan.

 

“Sebagai tindak lanjut  keputusan bersama tersebut, pada  Senin 31 Januari 2023 Bawaslu dan KASN telah menandatangani perjanjian yang kaitannya dengan pengawasan netralitas ASN,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemilu 2024: Anies Ungkap Tiga Agenda Koalisi Perubahan

 

Puadi menjelaskan, terdapat beberapa ruang lingkup kerja sama antara Bawaslu dengan KASN tersebut, meliputi upaya-upaya pencegahan netralitas ASN, upaya-upaya pengawasan, penjelasan bentuk pelanggaran.

 

“Perlunya petunjuk teknis dan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN dan mitigasi dari apa yang direkomendaiskan Bawaslu kepada KASN,” ucap Puadi.

 

Menurutnya, hal ini  penting dilakukan sejak dini guna mengantisipasi potensi pelanggaran ASN di Pemilu serentak tahun 2024 mendatang sehingga tidak mengulang catatan laporan netralitas ASN seperti sebelumnya.

Baca Juga:  Warga Pariaman di Muba Dukung Lucianty-Syaparuddin

 

“Pada  Pemilu Tahun 2020  Bawaslu mencatat terdapat ada 1.536 dugaan pelanggaran sementara, KASN mencatat lebih besar lagi yaitu sebanyak 2.034 kasus ASN yang dilaporkan”  Puadi menerangkan.#gus

Komentar Anda
Loading...