DPRD Palembang Dorong Pembentukan Perda Perlindungan Disabilitas Usai Bertemu FITRA-HWDI

7
Komisi IV  DPRD Palembang menerima audiensi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumsel, Rabu (12/8/2026).(BP/ist)

Palembang,BP- Komisi IV DPRD Palembang mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan penyandang disabilitas di Kota Palembang. Dorongan tersebut disampaikan setelah Komisi IV  DPRD Palembang menerima audiensi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumsel, Rabu (12/8/2026).

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Palembang itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, didampingi anggota Komisi IV  DPRD Palembang Sholatudin serta perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas PPA kota Palembang.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator FITRA Sumsel Nunik Handayani bersama perwakilan HWDI Sumsel menyampaikan hasil audit sosial terhadap pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di sejumlah Puskesmas di Kota Palembang.
Mgs Syaiful Padli mengatakan, FITRA dan HWDI telah melakukan survei serta audit di sejumlah layanan publik, termasuk enam Puskesmas di Kota Palembang.
“Ada lebih kurang enam Puskesmas yang disampaikan kepada kami terkait survei dan audit yang mereka lakukan. Dari hasil tersebut kemudian ada sejumlah rekomendasi dan kebijakan yang disampaikan,” ujar Syaiful.
Menurut politisi PKS tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi rekomendasi, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, peningkatan kapasitas serta pelatihan tenaga kesehatan, dan pengembangan infrastruktur serta aksesibilitas fasilitas kesehatan.
Dari ketiga poin tersebut, kata Syaiful, DPRD Palembang memiliki kewenangan untuk mendorong penguatan regulasi, khususnya terkait perlindungan penyandang disabilitas.
“Yang menjadi domain kami adalah adanya dorongan untuk diberlakukannya payung hukum terhadap perlindungan difabel di Kota Palembang. Maka kami DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi IV, ingin mengusulkan adanya Perda inisiatif,” katanya.
Ia menjelaskan, rencana tersebut telah dikawal melalui hak inisiatif DPRD Palembang melalui Fraksi PKS.
Syaiful berharap, keberadaan Perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum sekaligus memperkuat keberpihakan Pemerintah Kota Palembang terhadap penyandang disabilitas.
“Kedepan, dengan adanya Perda inisiatif ini, paling tidak bisa mengawal kebijakan Pemerintah Kota Palembang dan memastikan adanya keberpihakan terhadap difabel di Kota Palembang,” ujarnya.
Menurut Syaiful, Sumatera Selatan telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Namun, Kota Palembang hingga kini belum memiliki Perda khusus yang menjadi payung hukum perlindungan penyandang disabilitas.
“Kalau di Sumsel kita punya Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap difabel atau disabilitas yang mengacu kepada UU Nomor 8 Tahun 2016. Di Kota Palembang sendiri belum memiliki payung hukumnya. Maka ke depan perlu dibuatkan Perda tentang perlindungan terhadap disabilitas,” jelasnya.
Syaiful menegaskan, Komisi IV DPRD Palembang akan mengawal agar rekomendasi hasil audit FITRA dan HWDI dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam hal penguatan regulasi dan tata kelola pelayanan.
Sementara itu, Koordinator FITRA Sumsel Nunik Handayani menjelaskan, audiensi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik dan kesehatan yang setara.
Audiensi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Selain itu, aksesibilitas fasilitas juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
Berdasarkan audit sosial yang dilakukan FITRA dan HWDI Sumsel, masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Dari sisi aksesibilitas fisik, sejumlah fasilitas seperti pintu, tangga, area parkir, jalur pemandu, meja pelayanan hingga ranjang pemeriksaan dinilai belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Pada aspek aksesibilitas informasi  masih ditemukan minimnya penanda, simbol, warna kontras, serta media audio-visual yang dapat membantu penyandang disabilitas memperoleh informasi layanan.
Persoalan juga ditemukan pada kapasitas tenaga kesehatan. Sejumlah tenaga kesehatan belum mendapatkan pelatihan bahasa isyarat dan pemahaman yang memadai mengenai berbagai ragam disabilitas. Selain itu, belum seluruh fasilitas memiliki SOP khusus terkait pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Dalam aspek manajemen layanan, audit menemukan belum tersedianya data penyandang disabilitas yang mutakhir dan terpilah di wilayah kerja Puskesmas. Monitoring khusus terkait kesehatan reproduksi penyandang disabilitas juga dinilai masih perlu diperkuat.
Sementara pada fasilitas penunjang, ditemukan persoalan berupa pencahayaan yang kurang memadai, keterbatasan daya listrik, serta sarana ibadah dan ruang tunggu yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.
FITRA dan HWDI Sumsel juga melakukan review terhadap SOP pelayanan di enam Puskesmas. Hasilnya menunjukkan masih terdapat perbedaan standar pelayanan antar-Puskesmas.
Puskesmas Basuki Rahmad dan Puskesmas Talang Ratu menggunakan SOP Pendamping Penyandang Disabilitas.
Sementara Puskesmas Makrayu, Puskesmas Sosial, dan Puskesmas Kenten menggunakan SOP Pelayanan Pasien/Pelanggan Prioritas. Sedangkan Puskesmas Pakjo menggunakan SOP Kebijakan Pelayanan Klinis.
Selain perbedaan nama SOP, terdapat pula perbedaan landasan hukum yang digunakan. Beberapa Puskesmas masih mencantumkan regulasi lama yang telah dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perbedaan juga ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan, mulai dari proses identifikasi penyandang disabilitas, penanganan khusus, dokumentasi hingga kebijakan pelayanan.
Atas temuan tersebut, FITRA dan HWDI Sumsel mendorong Pemkot Palembang melakukan sejumlah langkah perbaikan.
Pertama, memperkuat regulasi dan tata kelola melalui penyusunan Perwali atau SOP teknis mengenai layanan kesehatan reproduksi yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kedua, pemerintah didorong membangun data disabilitas yang terpilah berdasarkan jenis kelamin, ragam disabilitas, dan wilayah. Pengelolaan data dapat dilakukan melalui kolaborasi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PPPA-PM, dan Bappeda Kota Palembang.
Ketiga, kapasitas tenaga kesehatan perlu ditingkatkan melalui pelatihan bahasa isyarat dan pelayanan ramah disabilitas secara berkala. Materi kesehatan reproduksi inklusif juga diharapkan masuk dalam program pelatihan rutin Puskesmas.
Keempat, infrastruktur dan aksesibilitas fasilitas kesehatan perlu diperbaiki. Renovasi maupun pembangunan Puskesmas diharapkan memenuhi standar aksesibilitas, termasuk penyediaan rambu dan penanda yang jelas, jalur pemandu, meja pelayanan yang sesuai, ranjang pemeriksaan adaptif, serta ruang ibadah yang ramah disabilitas.
Melalui audiensi tersebut, FITRA dan HWDI Sumsel berharap DPRD Palembang dapat mengawal rekomendasi hasil audit sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara, aman, mudah diakses, dan bermutu.#udi
Baca Juga:  Kontra Martapura, Jecky Siap Beraksi
Komentar Anda
Loading...