Kasus Jari Bayi Terpotong Berakhir Damai

56
Penasehat Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati (BP/IST)

Palembang, BP- Kasus jari bayi terpotong saat lepas infus di RS Muhammadiyah Palembang berakhir.

Keluarga bayi dan perawat DN sepakat berdamai.

Penasehat Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan menganggap insiden tersebut sebagai sebuah musibah yang tidak disengaja. “Kedua belah pihak akhirnya sepakat damai hari ini,” katanya, Jumat (10/2).

Baca Juga:  Tiga Pamen Korem 044 /Gapo Pindah Satuan

Setelah berdamai dengan oknum perawat DN, lanjut Titis, maka pihak RSMP akan menanggung seluruh biaya pengobatan bayi Arumi sampai dinyatakan sembuh total.  “Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, dari pihak DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban,” katanya.

Suparman (38), ayah bayi Arumi mengatakan, pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut. “Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini,” katanya..

Baca Juga:  Kesultanan Palembang Darussalam Dukung Sertifikasi Makam Bersejarah di Palembang

Untuk laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan saat ini sedang mengurus proses pencabutan. “Kemungkinan hari Senin nanti proses Restorative Justice (RJ),” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas untuk langkah restorative justice (RJ). “Berkas R, kemungkinan Senin sudah selesai,” katanya. #udi

Komentar Anda
Loading...