FGD Tindak Pindana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi : “Ternyata  dari Akarnya Persoalan BBM Sudah Bermasalah”

125

    Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang berkerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti  Palembang  serta DPC Ikadin Palembang menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema ” Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” , Jumat (13/1) di kampus Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir Palembang.(BP/udi).

Palembang, BP- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang berkerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti  Palembang  serta DPC Ikadin Palembang menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema ” Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” , Jumat (13/1) di kampus Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir Palembang.

Peserta FGD  yang  hadir berasal dari kalangan praktisi  hukum,  (Advokat) , penegak hukum, akademisi, pelaku usaha migas (Pertamina), wartawan dan stekholder terkait dan kalangan mahasiswa Universitas Sjakhyakirti.

Ketua Yayasan Sjakhyakirti Palembang, Bambang Hariyanto SH MH FCBArb menilai persoalan Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan ujung saja dari sekian banyak problem BBM di Indonesia.

“ Problem BBM di Indonesia bukan hanya  persoalan ilegal BBM  tapi ternyata diakar persoalannya sudah bermasalah , mulai dari  Perpres subsisi BBM , Penentuan Importir BBM dan sebagainya sampai penentuan soal subsidi dan non subsidi ternyata  disalahgunakan sampai persoalan transportir dan lain-lain,”  katanya.

Baca Juga:  Pintu 13, Jebakan Kematian Terbanyak di Stadion Kanjuruhan

Untuk itu menurut untuk mengurai permasalahan ini menurutnya harus ada keberanian dulu karena ini berkaitan dengan “Uang Besar” selain itu apakah masalah ini sampai tidak ke proses hukum hal ini juga menurutnya patut di pertanyakan.

Sedangkan mantan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)  Dr. Ir. H. Ahmad Rizal, SH, M.H, FCBArb menjelaskan jika pencegahan dan penyaluran tepat sasaran BBM  dapat terealisasi maka tentunya hasilnya bisa dirasakan masyarakat.

“ Kalau bicara SPBU itu paling gampang titik serahnya  dirubah  bukan di depot tapi SPBU, kalau di SPBU kita tahu balancenya berapa, kalau sekarang ini diduga  tidak seluruh kuota masuk di SPBU  karena ada sesuatu yang perlu di campur ,” katanya.

Terpenting menurutnya metode pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan BBM  harus diutamakan .

Baca Juga:  Pelayanan paspor di mal pelayanan publik Palembang kembali aktif

“Banyak jalannya asal kita bisa tekan pelaksananya  sesuai apa yang kita inginkan . Kalau bicara tentang Sumsel jalan keluarkanya kita buat Task Force  dari Pemda melalui Bapenda dan didaftar semua pengguna BBM solar  dari volume yang menengah sampai  volume yang atas, artinya yang banyak menggunakan solar  didata apa  dan diminta dibuat laporan kepada  Task Force, sumbernya dari mana,” katanya.

Sedangkan Santi, dosen  Universitas Sjakhyakirti menjelaskan dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM  terutama dari penerapan undang-undang migas sudah diatur dalam pasal 51 sampai pasal 55 , termasuk dengan ancaman hukuman, unsur pasalnya .

“ Jadi mungkin ada pengurangan pasal atau penambahan pasal itu tidak mungkin, pada saat kita gelontorkan ke Jaksa Penuntut Umum disitulah yang bisa menuntut Jaksa dan yang  bisa memutuskan adalah Hakim, “ katanya.

Ketua BPH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz SH MH  mengatakan, tema FGD kali ini pihaknya saring dari usulan Ketua Yayasan Sjakhyakirti Palembang, Bambang Hariyanto SH MH FCBArb.

Baca Juga:  Marga Tahap Awal

Dan menurutnya mulai tahun 2023 pihaknya melaksanakan FGD dari kampus ke kampus  dengan harapannya hasilnya  bisa terasa  dan yang kita diskusikan ini   golnya akan lebih baik.

“FGD ini akan bermanfaatdengan materi yang kekinian , Insya Allah FGD ini akan hidup,” katanya.

Ketua DPC Ikadin  Palembang  Andri Meilansyah SH CHRM mengapresiasi kegiatan ini dan kedepan pihaknya akan banyak  membahas masalah masalah hukum  dan kasus –kasus yang cukup menarik dibedah dalam FGD.

“Diskusi ini dari kampus ke kampus  bisa   bahan rekomendasi untuk pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk menjadi hasil FGD ini menjadi bahan pertimbangan dari hasil diskusi itu sendiri ,” katanya.

Dia mengajak pihak Universitas Sjakhyakirti  bisa melakukan kegiatan –kegiatan yang bisa berkerjasama dengan Ikadin maupun Peradi Palembang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Hj Desmawati Romli SH MH berharap FGD ini bisa  berkelanjutan.

“Dengan adanya acara ini kita dapat silaturahmi, dapat ilmu dan bermanfaat bagi mahasiswa kita,”katanya.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...