- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang berkerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang serta DPC Ikadin Palembang menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema ” Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” , Jumat (13/1) di kampus Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir Palembang.(BP/udi).
Palembang, BP- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang berkerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang serta DPC Ikadin Palembang menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema ” Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” , Jumat (13/1) di kampus Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir Palembang.
Peserta FGD yang hadir berasal dari kalangan praktisi hukum, (Advokat) , penegak hukum, akademisi, pelaku usaha migas (Pertamina), wartawan dan stekholder terkait dan kalangan mahasiswa Universitas Sjakhyakirti.
Ketua Yayasan Sjakhyakirti Palembang, Bambang Hariyanto SH MH FCBArb menilai persoalan Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan ujung saja dari sekian banyak problem BBM di Indonesia.
“ Problem BBM di Indonesia bukan hanya persoalan ilegal BBM tapi ternyata diakar persoalannya sudah bermasalah , mulai dari Perpres subsisi BBM , Penentuan Importir BBM dan sebagainya sampai penentuan soal subsidi dan non subsidi ternyata disalahgunakan sampai persoalan transportir dan lain-lain,” katanya.
Untuk itu menurut untuk mengurai permasalahan ini menurutnya harus ada keberanian dulu karena ini berkaitan dengan “Uang Besar” selain itu apakah masalah ini sampai tidak ke proses hukum hal ini juga menurutnya patut di pertanyakan.
Sedangkan mantan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Dr. Ir. H. Ahmad Rizal, SH, M.H, FCBArb menjelaskan jika pencegahan dan penyaluran tepat sasaran BBM dapat terealisasi maka tentunya hasilnya bisa dirasakan masyarakat.
“ Kalau bicara SPBU itu paling gampang titik serahnya dirubah bukan di depot tapi SPBU, kalau di SPBU kita tahu balancenya berapa, kalau sekarang ini diduga tidak seluruh kuota masuk di SPBU karena ada sesuatu yang perlu di campur ,” katanya.
Terpenting menurutnya metode pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan BBM harus diutamakan .
“Banyak jalannya asal kita bisa tekan pelaksananya sesuai apa yang kita inginkan . Kalau bicara tentang Sumsel jalan keluarkanya kita buat Task Force dari Pemda melalui Bapenda dan didaftar semua pengguna BBM solar dari volume yang menengah sampai volume yang atas, artinya yang banyak menggunakan solar didata apa dan diminta dibuat laporan kepada Task Force, sumbernya dari mana,” katanya.
Sedangkan Santi, dosen Universitas Sjakhyakirti menjelaskan dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM terutama dari penerapan undang-undang migas sudah diatur dalam pasal 51 sampai pasal 55 , termasuk dengan ancaman hukuman, unsur pasalnya .
“ Jadi mungkin ada pengurangan pasal atau penambahan pasal itu tidak mungkin, pada saat kita gelontorkan ke Jaksa Penuntut Umum disitulah yang bisa menuntut Jaksa dan yang bisa memutuskan adalah Hakim, “ katanya.
Ketua BPH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz SH MH mengatakan, tema FGD kali ini pihaknya saring dari usulan Ketua Yayasan Sjakhyakirti Palembang, Bambang Hariyanto SH MH FCBArb.
Dan menurutnya mulai tahun 2023 pihaknya melaksanakan FGD dari kampus ke kampus dengan harapannya hasilnya bisa terasa dan yang kita diskusikan ini golnya akan lebih baik.
“FGD ini akan bermanfaatdengan materi yang kekinian , Insya Allah FGD ini akan hidup,” katanya.
Ketua DPC Ikadin Palembang Andri Meilansyah SH CHRM mengapresiasi kegiatan ini dan kedepan pihaknya akan banyak membahas masalah masalah hukum dan kasus –kasus yang cukup menarik dibedah dalam FGD.
“Diskusi ini dari kampus ke kampus bisa bahan rekomendasi untuk pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk menjadi hasil FGD ini menjadi bahan pertimbangan dari hasil diskusi itu sendiri ,” katanya.
Dia mengajak pihak Universitas Sjakhyakirti bisa melakukan kegiatan –kegiatan yang bisa berkerjasama dengan Ikadin maupun Peradi Palembang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Hj Desmawati Romli SH MH berharap FGD ini bisa berkelanjutan.
“Dengan adanya acara ini kita dapat silaturahmi, dapat ilmu dan bermanfaat bagi mahasiswa kita,”katanya.#udi