Pemilu 2024, Kepengurusan Golkar Ogan Ilir Endang PU Ishak Sah

476

PADA Pemilu 2024, Kepengurusan Golkar Endang PU Ishak sah, baik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumsel, dan Mahkamah Partai Golkar. Pada SIPOL yang masuk ke KPU pun adalah kepenggurusan Endang PU Ishak.

Tapi, guna kembali memberikan pencerahan kepada warga Ogan Ilir, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Ogan, H Endang PU Ishak, kembali bersedia membuka luka lama dengan menceritakan perjalanan panjang polemik yang sebenarnya sudah selesai dan kepenggurusan dirinyalah yang sah.

“Pada Munas tahun 2019. Tiga bulan dari sana seluruh Musda Provinsi Indonesia harus selesai. Kalau tidak salah itu Desember 2019, berarti pada Maret Musda Provinsi itu sudah diselesaikan. Selanjutnya, tiga bulan dari itu, ditingkat kabupaten/Kota, yang berarti digelar pada Juni 2020,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, H Endang PU Ishak, Rabu (7/9).

Dari sinilah awal polemik itu terjadi, pada saat itu terjadi Musda di luar aturan. Jika berdasarkan aturan, yang mengadakan Musda itu adalah Ketua Dewan Pimpinan Partai Golkar kabupaten/kota. Representasinya, dewan pimpinan itu adalah ketua, yang harus melaksanakan Musda.

“Tetapi pada Ogan Ilir itu tidak terjadi. Ini dilaksanakan oleh salah satu wakil ketua. Saat itu, Ketua belum melaksanakan Musda, karena masih ada masa rentang waktu tahun 2020 itu sampai Agustus dan itu sudah dijawab ke provinsi Sumsel, bahwa akan melaksanakan Musda di pertengahan bulan Agustus. Tetapi dalam hal ini Provinsi Sumsel menetapkan untuk melaksanakan di Juli, sementara intruksi dari pimpinan pusat itu paling lambat 31 Agustus 2020 karena terdapat dan terjadi pandemi Covid-19. Maka terjadilah mis komunikasi, sehingga ada oknum pengurus partai Golkar yang berani melaksanakan Musda di luar dari ketentuan partai,” jelas pria kelahiran Meranjat, 17 April 1972.

Baca Juga:  Firdaus Hasbullah Jabat Wakil Ketua  DPRD PALI

Dari situ, Ketua Umum dan Sekretaris umum Partai Golkar pusat, dengan surat instruksi Nomor: SI-27/GOLKAR/XI/2020, membatalkan Musda karena tidak sesuai dengan AD ART. Semua keputusan yang dihasilkan dalam Musda yang tidak sesuai aturan itu akhirnya dianulir dengan SI-27 tersebut.

Selanjutnya, DPP menginstruksikan untuk melaksanakan Musda kembali paling lambat 30 Januari 2021, ini dikarena Ogan Ilir ada Pilkada, maka instruksinya diperintahkan membatalkan Musda pada waktu itu dan harus dilaksanakan kembali paling lambat 30 Januari.

“Kita selaku pemegang Mandat Ketua DPD sudah merancang bahwa DPD Partai golkar Kabupaten Ogan Ilir akan melaksanakan Musda pada 28, 29 Januari 2021. Tetapi ada pergeseran atas permintaan Provinsi Sumsel. Padahal persiapan sudah 100 persen,” ucap mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir (2014 – 2019).

Terjadilah sedikit gejolak, karena dari hasil Musda yang tadi dibatalkan. Ketua DPD yang pada saat itu memegang jabatan 2016-2021 yang seharusnya berakhir 27 Oktober 2021, tiba-tiba diberhentikan DPD Provinsi Sumsel pada 12 Juni 2021.

Padahal, seharusnya pada 16 Juni diadakannya Musda, tetapi pada 12 Juni ada pemberhentian, sehingga persiapan Musda saat itu sudah hampir 100 persen. Dalam suasana ini, justru ada Musda lain pada 26-27 Juni 2021.

Baca Juga:  Airlangga Sebut  Golkar Implementasikan  Politik Santun, Politik  Damai

Padahal, pihaknya telah melaksanakan semuanya sesuai AD ART, Juklak No 2 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan. Musda itu justru keluar SK Musda itu dari tingkat provinsi, sehingga konflik bertambah lagi.

“Padahal SK kami sendiri berakhir 27 Oktober 2021. Akhirnya karena Partai Golkar ini adalah partai yang besar, dalam aturan disebutkan, apabila ada perselisihan internal, maka ini akan diselesaikan satu tingkat di atasnya. Dilihat di situ, antara Kabupaten Ogan Ilir dengan Provinsi Partai Golkar ini adalah yang berselisih, maka kami mengambil sesuai dengan PO dengan satu tingkat di atasnya adalah DPP pusat. Dengan berkonsultasi dengan pusat maka disarankan untuk menggugat atau mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai. Dan Alhamdulilah partai ini berpijak pada aturan, dan kami minta dibatalkan SK PLT tanggal 12 Juni, termasuk dengan keputusan yang dihasilkan oleh kepengurusan itu,” jelasnya.


Pada 14 Desember 2021 diputus, pertama, mengabulkan seluruh permohonan, menolak seluruh termohon, tetap mengesahkan SK 2016-2021, SKEP-117/GOLKAR SUMSEL/VI/2018.

Kedua, mengesahkan hasil Musda tanggal 16-17 Juni. Ketiga, membatalkan, tidak sah secara hukum, SK pengangkatan PLT yaitu SK 121. Keempat, membatalkan Musda dan seluruh keputusan yang dihasilkan oleh akibat SK Plt.

Kelima atau terakhir, memerintahkan DPD Provinsi Sumsel untuk mengeluarkan SK. Artinya SK yang ia miliki adalah perintah Mahkamah Partai.

“Sesuai dengan UU parpol mengatakan pasal 33 ayat 5 adalah final mengikat, jadi tidak bisa diproses secara hukum, karena ini masalah kepengurusan internal. Harus diselesaikan dalam partai. Oleh karena itu kita sudah memiliki SK pada 29 Desember 2021. Sah dan tetap dalam koridor berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  DPC Partai Demokrat Kota Palembang Rayakan  HUT ke-24 Partai Demokrat Dengan  Sederhana

Dari pihak lain ada yang menolak dan tidak puas, maka ada tuntutan ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Sebenarnya sudah jelas, itu final mengikat, artinya tidak bisa lagi diadili di luar partai.

Diadukan lagi dengan terggugat I Endang, terggugat II DPD Provinsi. Alhamdulilah, tanggal 9 Maret 2022 diputus bahwa gugatan itu ditolak, karena bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Berpijak pada perintah Mahkamah Partai, SK NOMOR SKEP-276/DPD/GOLKAR SUMSEL/XII/2021 diterbitkan, kepenggurusan Endang, selaku pemegang mandat kepengurusan 2021-2026 melaksanakan tugas-tugasnya. Sebelum SK NOMOR SKEP-276 tadi ditetapkan, DPD Partai Golkar Sumsel mencabut SK sebelumnya.

“Semua acara yang terkait dengan DPP dan Provinsi Sumsel, kita yang dilibatkan. Tidak ada kepengurusan lain, apalagi namanya kekosongan kepengurusan,” jelasnya.
Termasuk pada SIPOL yang masuk ke KPU, adalah kepenggurusan dari Endang PU Ishak.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Sumatera Selatan H. Dhennie Zainal, S.E pun, saat dihubungi membenarkan jika kepenggurusan yang sah dibawah komando Endang PU Ishak.

“Semua sudah jelas, kepenggurusan Endang PU Ishak yang sah. Dari DPP Partai Golkar sudah jelas dari gugatan pengadilan di Pengadilan Negeri pun sudah ditolak. Jadi yang sah itu kepenggurusan Endang. Saya juga perlu sampaikan fraksi itu perpanjangan tangan DPD, jangan dibalik. Sedih dengan teman-teman di Ogan Ilir. Seharusnya saling menghormati. Kan sudah ada keputusan tetap,” tegasnya. #riz

Komentar Anda
Loading...