
Palembang,BP- Sehubungan dengan telah dilaksanakannya eksekusi atas objek sengketa pada tanggal 8 Juni 2026, sementara proses pemeriksaan perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 72/Pdt.Bth/2026/PN Plg,