Terlibat Pengeroyokan, Jukir Masuk Bui

31
Yahya alias Jaya (47) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Cempaka, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (10/8) sekira pukul 17.30 .(BP/IST)

Palembang, BP- Yahya alias Jaya (47) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Cempaka, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (10/8) sekira pukul 17.30 .

Pelaku ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di sekitar Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang dipimpin langsung Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian. Tanpa perlawanan pelaku langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Deli Habibi (30) yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan pelaku cs  pada (25/7) lalu sekira pukul 17.30 di parkiran museum BKB Palembang.

Baca Juga:  Tambah 39 Kasus pada 18 Oktober, Pasien Covid-19 di Sumsel Jadi 7.143 Orang

“Setelah melakukan penyelidikan anggota Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelaku,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis (11/8).

Sedangkan untuk modus nya berawal  saat itu korban datang ke lokasi parkiran di BKB, lalu korban melihat pacarnya sedang di kelilingin pelaku cs.

“Dari sini antara korban dan pelaku sempat beradu mulut, dan dari keterangan pelaku ini dia memukul korban dan mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau dan obeng secara membabi buta,”  katanya.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Belasan Kasus Ditangkap Polda Sumsel

Lanjutnya, akibat kejadian ini tangan korban luka, badannya luka dan mukanya memar, kejadian tersebut berhenti setelah dipisah orang-orang sekitar. Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang, “Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan Pasal 170 KUHP dan kini sedang didalami. barang bukti (BB) sudah diamankan berupa Ver dari RS Muhammadiyah,” katanya.

Baca Juga:  Datangi DPRD Sumsel, Warga Desa Upang Tuntut Hak Plasma dari PT Transpacific Agro Industry

Tersangka Yahya mengakui perbuatannya. “Saya berdua dengan I menusuk korban dengan Sajam, saya satu kali menusuk korban dengan pisau kena di tangan, lalu pisau nya saya buang di sungai. Sedangkan I adalah anak tiri, tidak tau lari kemana,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...