Muaraenim, BP – Tragis nasib dialami oeorang wanita terbelakang mental sebut saja Bunga (27). Sang gadis mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Boy (30), masih bertetangga dengan korban.
Atas perbuatannya, warga Dusun I Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan, Rabu (10/8) pukul 17.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, mengatakan kejadian pemerkosaan terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental terjadi Sabtu (6/8) pukul 12.00 WIB. Bermula ketika pelaku melintas depan rumah korban dan melihat korban duduk sendirian.
Lantaran kondisi rumah korban dalam kedaan sepi kemudian pelaku menghampiri korban dengan cara langsung menaiki rumah korban yang berkonstruki panggung.
Setelah sampai di dalam rumah korban, kata dia, pelaku memanggil korban dengan cara melambaikan tangan mengajak korban ke dalam rumah.
Setelah itu korban pun masuk. Korban langsung di peluk dan dicium serta mulutnya ditutup menggunakan tangan kanan pelaku. Karena nafsu pelaku sudah di ubun-ubun, pelaku menarik korban ke dalam kamar.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi hanya dua menit. Merasa belum puas, pelaku menggerayangi tubuh korban
“Perbuatan pelaku tersebut dilawan korban dengan cara menerjang pelaku menggunakan kaki sehingga pelaku terjatuh danbberlari keluar melalui pintu belakang rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan,” ujar Syamsuharto, Kamis (11/8).
Setelah pihaknya merima laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan Tean Suro untuk melakukan penangkapan pelaku. Setelah mendapat informasi pelaku yang bersembunyi di rumah pamannya di Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku sedang duduk di teras depan rumah pamanya langsung dilakukan penyergapan.
“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak Pidana Pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental,” ujarnya.#muh
DIAMANKAN : Pelaku pemerkosaan terhadap korban keterbelakangan mental dibekuk Team Suro.