WALHI  Sebut Sumsel Lumbung Asap

13

Palembang,BP- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengkritik cara pandang dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini cenderung menempatkan kebakaran sebagai persoalan musim kemarau atau bencana alam semata.

Bentuk kritik tersebut disampaikan WALHI Sumsel lewat gerakan aksi simbolik ‘Sumsel Lumbung Asap’ di Dusun 3, Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan lir, Sumsel, Jumat (14/8/2026).

Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye, WALHI Sumsel, 
Galang Suganda, karhutla bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Karhutla merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar, mulai dari perubahan bentang alam, tata kelola lahan, aktivitas pengelolaan kawasan, lemahnya upaya pencegahan dan pengawasan, hingga persoalan tanggung jawab para pihak dalam menjaga lingkungan.

“Data BPBD Sumatera Selatan hingga 13 Juni 2026 mencatat 154 kejadian karhutla dengan luas terbakar 305,39 hektare. Bahkan pada Januari hingga April 2026 saja, luas karhutla telah mencapai 182,54 hektare, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2024 dan 2025,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Jumat (14/8/2026).

Galang mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat terus diperlakukan sebagai kejadian musiman yang selesai setelah api dipadamkan. Ada pola yang berulang dan ada persoalan ekologis yang belum diselesaikan.

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Berikan Pengarahan Pama Abit Akmil TA 2019

Hal itu, sambung dia, semakin diperkuat dari hasil analisis spasial WALHI Sumsel menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pada periode 1 Januari–8 Agustus 2026, pihaknya mengidentifikasi 1.330 hotspot di dalam kawasan konsesi, yang terdiri dari 866 hotspot di konsesi HTI dan 464 hotspot di konsesi perkebunan.

Terhadap hal itu, WALHI Sumsel menegaskan, hotspot bukan vonis terhadap pelaku kebakaran. Namun, keberadaan 1.330 hotspot itu merupakan alarm ekologis yang tidak boleh diabaikan. Ketika hotspot teridentifikasi di dalam kawasan konsesi, pertanyaan pemerintah tidak boleh berhenti pada di mana titik panas berada?.

“Pemerintah harus bergerak lebih jauh untuk memverifikasi kondisi lapangan, melihat bagaimana lahan dikelola, bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, bagaimana respons perusahaan terhadap munculnya titik panas, serta bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan tanggung jawab,” kata dia.

Galang mengungkapkan, bahwa api tidak muncul di ruang yang kosong. Karena di balik setiap ruang yang terbakar ada status lahan, penguasaan ruang, aktivitas manusia, kondisi ekologis, serta pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kerusakan.

Karena itu, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya mengapa kebakaran terjadi, tetapi juga siapa yang menguasai ruang tersebut, bagaimana ruang tersebut dikelola, apa langkah pencegahan yang telah dilakukan, mengapa kebakaran terus berulang, dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga:  Kunjungi Bangka Barat, SMB IV  Harapkan Promosi Wisata Banyak Tampilkan Adat Istiadat Melayu Yang Kental

“Selama ini penanganan karhutla masih terlalu dominan bersifat reaktif: api muncul, pemadaman dilakukan, api padam, kemudian persoalan dianggap selesai. Padahal, padamnya api tidak berarti pulihnya ekosistem,” ungkap dia.

*Lahan yang terbakar membutuhkan pemulihan, risiko kebakaran harus dikurangi, tata kelola ruang harus diperiksa, dan pihak yang memiliki kewajiban pengelolaan harus dipastikan menjalankan tanggung jawabnya,” imbuh dia.

Terkait kawasan konsesi dan wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang, jelas Galang, maka harus menjadi prioritas dalam pencegahan, pemantauan, verifikasi, pengawasan, penegakan tanggung jawab, dan pemulihan ekosistem. Negara tidak boleh hanya hadir ketika api telah membesar. Negara harus hadir sebelum api muncul.

“Lewa aksi simbolik Sumsel Lumbung Asap ini, WALHI Sumsel ingin menegaskan, masyarakat tak boleh terus menjadi pihak yang menerima dampak dari buruknya tata kelola lingkungan. Asap bukan sekadar gangguan musiman. Karhutla berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem,” jelas dia.

Galang menerangkan, bahwa poin paling krusial terletak pada ironi sejarah. Ketika bangsa Indonesia bersiap memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, masyarakat Sumsel justru masih dihadapkan pada persoalan udara tercemar akibat asap karhutla. Dari situ muncul satu pertanyaan yang harus didengar negara:

Baca Juga:  Ambil Formulir  Pendaftaran Bacagub Sumsel di PAN, Soal Pendampingnya  Holda Serahkan ke DPP dan DPD Demokrat

“81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Napas Kami Masih Terjajah?” keluh dia.

*Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik retorika iklim, musim kemarau, atau pemadaman parsial, sementara akar persoalan tata kelola ruang tidak disentuh dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat terus terancam,” terang dia.

WALHI Sumsel, tambah Galang, menolak penyederhanaan karhutla sebagai bencana alam semata. Bencana ekologis juga berkaitan dengan bagaimana ruang dikuasai, diubah, dimanfaatkan, dan dikelola. Ketika tata kelola ruang tidak dibenahi, pencegahan tidak diperkuat, dan tanggung jawab tidak ditegakkan, masyarakat akan terus menghadapi siklus yang sama: kebakaran, asap, pemadaman, lalu kebakaran kembali.

“WALHI Sumsel mendesak pemerintah untuk memperkuat pencegahan karhutla, melakukan verifikasi dan investigasi terhadap hotspot, memastikan tanggung jawab pemegang izin, memperketat pengawasan kawasan konsesi, membuka informasi kepada publik, serta memastikan pemulihan terhadap ekosistem yang telah terbakar,” tandas dia. #udi

Komentar Anda
Loading...