Alex Noerdin Terbukti Tidak Terima Aliran Dana

# Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE

105
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6) malam, menjatuhkan vonis kepada H Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang juga anggota DPR RI nonaktif, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. (BP/IST)

Palembang  BP –Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6) malam, menjatuhkan vonis kepada H Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang juga anggota DPR RI nonaktif, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, SH, MH saat membacakan amar putusan di persidangan mengatakan, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Abu Tours Tak Kantungi Izin Beroperasi di Sumsel

“Mengadili, terdakwa Alex Noerdin. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” tegas Hakim.

Sedangkan terkait uang pengganti dari fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik pada perkara Masjid Sriwijaya maupun PDPDE Sumsel.

Baca Juga:  Januari - Mei 2019, 592 Wanita OKI Jadi Janda

“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa dan istri terdakwa,” tandas Hakim.

Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa Alex Noerdin di persidangan menyatakan banding.

“Terima kasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setuju dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terima kasih,” kata Alex Noerdin.

Baca Juga:  10.700 Orang Guru PNS Sumsel Harus Diteliti

Diketahui, Alex Noerdin sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara.

Alex Noerdin juga dituntut uang pengganti terdiri dari diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan diperkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda Alex Noerdin disita dan jika aset harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 10 tahun penjara.#osk

Komentar Anda
Loading...