
Palembang, BP- Angga Rianda (18) ditangkap tim Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat I Palembang lantaran pencurian di warung bakso milik bibinya sendiri yang berada di Jalan Srijaya Negara Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Tersangka Angga mengaku telah lama melakukan pencurian di warung bakso milik bibinya bersama kedua temannya.
“Awalnya karena saya sakit hati karena bekerjanya tidak sesuai, saya tidak diberikan waktu libur selama bekerja di sana,” katanya.
Dengan alasan tersebutlah akhirnya Angga berinisiatif menjual gas elpiji dan tabung oksigen yang ada di warung bakso milik bibinya sendiri.
Angga juga mengaku dalam aksi pencurian itu dia tidak hanya mengambil barang-barang saja, akan tetapi sejumlah uang yang disimpan dalam laci kasir pun turut dicuri olehnya.
“Seluruh tabung itu saya jual mulai dari harga Rp 90 ribu sampai Rp 100 ribu, karena saya telah melakukan itu sejak lama, tapi pada aksi terakhir uang Rp 216 ribu yang ada di laci juga saya ambil,” katanya, Jumat (13/5).
Kapolsek IB I, Kompol Roy Aprian Tambunan mengatakan, sebelumnya pelaku Angga merupakan bekas karyawan kedai Bakso Soni yang tidak lain adalah milik bibinya sendiri.
“Karena pemilik atau bibinya ini curiga dengan pelaku atas kehilangan tabung gas yang digunakan untuk berjualan dan tabung oksigen yang dijualnya, akhirnya pelaku ini diberhentikan,” katanya.
Namun karena tidak terima dan sakit hati seperti yang telah disampaikan pelaku sebelumnya, pelaku yang dibantu dua rekannya yang berinisial P dan D yang saat ini berstatus DPO akhirnya masuk ke dalam kedai tersebut dengan cara merusak pentilasi atas pintu belakang ruko.#osk