Penodong Pelajar Ditangkap

79

Pelaku penodongan MA alias Adit (17) warga Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang,   ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (5/4/2022) sekira pukul 23.00  dikediamannya.(ist/rmolsumsel.id)

Palembang, BP- Pelaku penodongan MA alias Adit (17) warga Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang,   ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (5/4) sekira pukul 23.00  dikediamannya.

Tersangka ditangkap karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya yang masih DPO terhadap korban pelajar inisial FR (17) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III, Palembang.

Kejadiannya saat korban hendak menonton tari India bersama saksi MH lalu pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di Lorong Sekumbang, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (7/3) sekitar pukul 20.30.

Baca Juga:  Temui Sultan Palembang, Budayawan Muara Enim Ini Silaturahmi ke Istana Adat Kesultanan Palembang, Bahas Pelestarian Budaya Sumatera Selatan

Korban bersama saksi yang mengendarai motor langsung di hadang tiga orang tak dikenal, kemudian salah satu pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras (miras). Sambil pelaku menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau meminta handphone (HP) milik korban dan saksi kemudian mereka kabur melarikan diri.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit Handphone merek Infinix Smart 5 warna biru, 1 unit Handphone merek Xiaomi Note 5 A warna Rosegold, kemudian korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  SMB IV: Professor Dato Sri Dr Alex Ong Is Very Useful For KPD

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan satu dari tiga DPO kasus pencurian dengan kekerasan.

Menurutnya umodus pelaku yakni dengan menghadang korban dan saksi saat melintas di TKP.

“Mereka ini menghadang korban dan meminta uang, lalu dengan menggunakan Sajam jenis pisau meminta paksa korban dan saksi untuk memberikan handphone mereka, karena takut akhirnya handphone mereka berikan kepada para pelaku,” katanya, Rabu (6/4).

Baca Juga:  Pembangunan Fly Over Simpang Angkatan 66  Macet di Utilitas, Komisi IV  Bakal  Panggil PLN dan Pertagas

Tersangka MA mengakui perbuatannya sudah melakukan penodongan terhadap korban. “Saat itu korban sedang berjalan kaki, lalu kami dekati sambil bertanya dari mana, kemudian kami todong pisau dan meminta handphone mereka,” katanya.

Kemudian, MA mengatakan saat itu berhasil mengambil 2 unit handphone milik korban. “Handphone hasil curian dijual oleh teman, dan saya mendapat bagian Rp 50 ribu,” katanya. #osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...