Komisi V DPRD Sumsel Kawal Aspirasi Buruh Sumsel ke Fraksi PKS DPR RI

77
Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengawal aspirasi dari DPD  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)  Sumsel Ke DPR RI di Jakarta, Selasa (5/4

Palembang, BP- Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengawal aspirasi dari DPD  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)  Sumsel Ke DPR RI di Jakarta, Selasa (5/4)

Sebelumnya menindaklanjuti aksi tanggal 23 Maret 2022 lalu di DPRD Sumsel ,  DPD KSPSI  Sumsel  menyampaikan aspirasi  terkait permasalahan ketenagakerjaan dan buruh.
Bersama Komisi V DPRD Provinsi Sumsel yang di pimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel  Mgs H Syaiful Padli (fraksi PKS),Fatra Radejayansyah(Fraksi Golkar) dan Prima Salam(Fraksi Gerindra) akhirnya bersilaturahmi ke Fraksi PKS DPR RI dan bertemu anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan yaitu Alifudin bersama anggota DPR RI Komisi X dari Dapil Sumatera Selatan, Mustafa Kamal,SS.
Pihak DPD KSPSI Sumsel menyampaikan tuntutan dari pekerja ingin DPR RI dan pemerintah membatalkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana jelas-jelas undang-undang ini sangat merugikan pekerja/buruh.
Lalu kehadiran undang-undang Cipta Kerja ini sudah mendegradasi hak dan kepentingan para pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya.
“Selanjutnya tuntutan yang kedua kita menolak revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang disinyalir guna melegitimasi UU CIKER,” kata  Cecep Wahyudin srlaky Wakil Sekretaris DPD KSPSI Sumsel yahg juga Sekretaris PD FSPPP Sumsel.
Senada dikemukakan Sopan Sofyan selaku wakil ketua PD FSP RTMM SPSI Sumsem Sekaligus sebagai Bendahara DPD KSPSI Sumsel  menambahkan bahwa didalam Pembentukan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini terindikasi melanggar hak Konstitusional serta telah mengabaikan nilai dasar asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Serta melanggar tata cara format penulisan,dan terlalu banyak perubahan-perubahan setelah di sahkan.
Lalu adanya pelanggaran tersebut sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi No.91/PUU/XVIII/2020 dan dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.
“Maka dari itu kami dari KSPSI Sumsel mewakili lebih dari 74 ribu anggota serikat pekerja se Sumatera Selatan dengan Ketum DR.IR.Jumhur Hidayat dengan tegas meminta agar DPR RI memenuhi semua tuntutan kami tersebut ,” kata Sofyan
Sedangkan anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS) H.Alifudin mengatakan akan menindak lanjuti aspirasi dari KSPSI Sumatera Selatan tersebut.
” Sependapat dengan para pekerja,  partai PKS juga sejak awal sudah menyatakan sikap menolak UU Omnibuslaw,” katanya.
Senada juga disampaikan oleh anggota DPR RI Komisi X Dapil Sumatera Selatan H.Mustafa Kamal, memastikan Fraksi PKS akan terus berjuang demi kesejahteraan pekerja/masyarakat.
Terakhir Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Fadli,ST mengucapkan terima kasih kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia khususnya KSPSI Sumatera Selatan, yang selalu kritis dalam memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja di Sumatera Selatan Khususnya dan di Indonesia umumnya.#osk
Baca Juga:  Kapolda Sumsel Resmi Tutup Program "PeDeKa JERO" Gelombang I
Komentar Anda
Loading...