
Palembang, BP- Karyawan salah satu tenan di salah satu mall di Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, M Septian (26), warga Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap Unit 1 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka Septian berhasil membawa kabur sepeda motor milik salah seorang karyawan stand elektronik di parkiran di salah satu tenan di salah satu mall di Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, yang aksinya terekam kamera CCTV pada tanggal 21 Januari 2022 lalu.
Selain Septian anggota juga menangkap Deswady Amriansyah (28), warga RSS Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Peran Deswady adalah yang menjual sepeda motor yang dicuri Septian bersama Erwinsyah Bayu (DPO). Keduanya diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di tempatnya bekerja.
Modusnya, tersangka memanfaatkan tas milik korban Ririenn Ghaliah Ghayatul Quswa (30), warga Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang yang tertinggal.
Kemudian tersangka mengambil kunci kontak seepda motor dari dalam tas dan menyerahkan tas korban pada sekuriti.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK didampingi Kanit 1 Kompol Willy Oscar mengatakan aksi tersangka ini terekam kamera CCTV yang ada di parkiran. Sebelumnya tersangka terlebih dulu mengambil tas milik korban lalu mengambil kunci sepeda motor yang berada didalam tas. Dari rekaman CCTV itulah diketahui tersangka Septian memang merupakan karyawan di mall itu.
Aksi tersangka terekam CCTV di dalam mall tersebut. Tampak pelaku menemukan tas jinjing korban yang tertinggal di bawah meja.
Agar tidak dicurigai, tersangka kemudian pura-pura mengamankan tas milik korban dan diserahkan ke bagian keamanan mall.
“Sebelum diserahkan tersangka justru sempat menggeledah isi tas dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Lalu dia pergi ke parkiran mencari sepeda motor yang akan dicurinya,” katanya, Rabu (9/2).
Di parkiran mall karena hanya bermodal remote kontrol yang ada pada kunci kontak dan motor korban langsung dapat ditemukan.
“Setelah itu, pelaku menelpon kedua temannya untuk mengambil motor korban di parkiran. Agar tidak dicurigai, karena tidak ada karcis parkir, sepeda motor korban ini dibawa keluar melalui pintu loading barang yang ada di samping mall,” katanya.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Tersangka Septian mengakui perbuatannya.
“Memang niat mau mencurinya. Setelah dapat saya minta dua teman saya yang membawanya keluar dari jalan loding barang di samping mall. Motor dijual di daerah Sungai Lilin. Aku dapat Rp500 ribu,” katanya.#osk