Begal Sering Beraksi di Bawah Jembatan Ampera Dilumpuhkan dengan Timah Panas

75
Pelaku begal yang sering beraksi di kawasan bawah Jembatan Ampera,  Muhammad Yusuf alias Mamat (20) dan Menar Aldi Wiriya (28) keduanya warga Jalan Gub HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang berhasil ditangkap  Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, di tempat persembunyian, Selasa (25/1) sore.(BP/IST)

Palembang, BP- Pelaku begal yang sering beraksi di kawasan bawah Jembatan Ampera,  Muhammad Yusuf alias Mamat (20) dan Menar Aldi Wiriya (28) keduanya warga Jalan Gub HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang berhasil ditangkap  Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, di tempat persembunyian, Selasa (25/1) sore.

Residivis dan sudah sering melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) ini diberi tindakan tegas terukur dengan di tembak pada betis kakinya.

Tersangka Mamat tercatat  sudah melakukan aksi penodongan diberbagai tempat, seperti di kawasan 7 Ulu, Palembang melakukan aksi bersama 2 temannya Adit, dan tersangka Menar.

Lalu tersangka Mamat yang juga merupakan DPO kasus penodongan di taman Skate Board dibawah Jembatan Ampera bersama Dika, Madon, Wanda, Apek dan Ican (sudah ditangkap). Dan Mamat juga terlibat kasus menusuk terhadap temannya, di kawasan 7 Ulu, Palembang, saat sedang minum miras.

Baca Juga:  Juru Parkir di Palembang Ini Tikam Orang Lewat Depan Rumah

Terbaru, Mamat bersama tersangka Menar melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan merampas handphone (hp) milik korban M Soleh (39), terjadi pada hari Rabu (12/1) sekira pukul 18.30 di bawah Jembatan Ampera, dekat Pos Polisi, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Saat kejadian korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sambil bermain handphone merek Infinix Smart 6, lalu kedua tersangka mendekati korban dan tersangka Mamat langsung merampas handphone korban. Lalu kedua tersangka melarikan diri dengan cara berlari.

Baca Juga:  Kabur, Pencuri Tabrak Puluhan Pengendara

“Kami merampas handphone korban saat itu dipegangnya, lalu handphone di jual melalui Adit (DPO) seharga Rp 400 ribu kepada pembeli di kawasan 4 Ulu. Uangnya kami bagi rata, dan sudah habis dipakai,” kata tersangka Mamat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan pelaku ini mengancam masyarakat dengan menggunakan senjata tajam kemudian meminta sejumlah uang dan barang berharga yang dimiliki masyarakat.

“Alhamdulillah, kita berhasil ungkap para pelakunya dan berhasil menangkap dua orang,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Baca Juga:  Diserang Sabetan Pedang, Motor Asep Dibawa Begal

Lebih jauh Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa kedua pelaku ini diberi tindakan tegas terukur karena kedua tersangka mau melawan petugas dan mengancam keselamatan petugas maka diambil tindakan tersebut.

“Satu dari dua orang tersangka ini merupakan residivis, di tahun 2013 tersangka pernah melakukan hal yang sama, dan seorang lagi sudah sering beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan tercatat kurang lebih 5 kali dari hasil penyelidikan,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.#osk

 

Komentar Anda
Loading...