
Palembang, BP- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap buronan terpidana lalai dalam berkendara pada 2018 atas nama Dani Lamiza (28).
Tersangka diamankan saat keluar dari salah satu rumah di Perum Cahaya Abadi I, Kampung Serang, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Jumat (21/1), sekitar pukul 14.25.
Dani diamankan lantaran pada 2018 yang lal melakukan tindak pidana kelalaian saat mengemudikan mobil hingga menyebabkan kerusakan.
Atas kelalaiannya, Dani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin, dan disangkakan Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.
Namun sebelum putusan dijatuhkan, Dani kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah 3 tahun buron, Dani akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel.
Deni Lamazi Bin Aman dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 bulan yg karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan SH MH mengatakan, terpidana Dani kasusnya telah diputus tahun 2018 di PN Pangkalan Balai. Dengan hukuman 4 bulan kurungan. Namun, tidak ada itikad baik untuk menjalani hukuman.
“Ini perkara Kejari Banyuasin. Lalu tim tabur melacak keberadaannya, hingga berhasil mengamankannya,” katanya, Sabtu (22/1).
Terpidana Dani akan diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk menjalani hukuman sesuai putusan No.B 638/Pid.Sus/2018/PN.SKY, yakni 4 bulan penjara.
Apakah tidak ada hukuman tambahan atas perbuatannya melarikan diri?
“Terdakwa hanya menjalani hukuman 4 bulan,” katanya.
Terpidana Dani mengaku nekat kabur lantaran sidang vonis terhadap dirinya selalu ditunda.
“Aku berapo kali datang tapi sidang vonis ditunda terus. Aku tidak tahan karena dari rumah aku di Pangkalan Balai ke tempat sidang di KM 16 naik bus, sementaro kaki aku patah,” katanya.#osk