Tim Tabur Kejati Tangkap Buronan Terpidana Lalai dalam Berkendaraan

162
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap buronan terpidana lalai dalam berkendara pada 2018 atas nama  Dani Lamiza (28).(BP/IST)

Palembang, BP- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap buronan terpidana lalai dalam berkendara pada 2018 atas nama  Dani Lamiza (28).

Tersangka diamankan saat keluar dari salah satu rumah di Perum Cahaya Abadi I, Kampung Serang, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Jumat (21/1), sekitar pukul 14.25.

Dani diamankan lantaran pada 2018 yang lal melakukan tindak pidana kelalaian saat mengemudikan mobil hingga menyebabkan kerusakan.

Baca Juga:  Alex Noerdin: Jangan Duduk di Kantor Saja

Atas kelalaiannya, Dani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin, dan disangkakan Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

Namun sebelum putusan dijatuhkan, Dani kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah 3 tahun buron, Dani akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel.

Deni Lamazi Bin Aman dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 bulan yg karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan.

Baca Juga:  Nasi Tumpeng Persembahan SMB IV Untuk HUT ke 77 Kodam II Sriwijaya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan SH MH mengatakan, terpidana Dani kasusnya telah diputus tahun 2018 di PN Pangkalan Balai. Dengan hukuman 4 bulan kurungan. Namun, tidak ada itikad baik untuk menjalani hukuman.

“Ini perkara Kejari Banyuasin. Lalu tim tabur melacak keberadaannya, hingga berhasil mengamankannya,” katanya, Sabtu (22/1).

Terpidana Dani akan diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk menjalani hukuman sesuai putusan No.B 638/Pid.Sus/2018/PN.SKY, yakni 4 bulan penjara.

Baca Juga:  Penggugat Adalah Pemilih Yang Berhak Menggugat Jika Penyelenggaraan Pemilukada Melanggar UU

Apakah tidak ada hukuman tambahan atas perbuatannya melarikan diri?

“Terdakwa hanya menjalani hukuman 4 bulan,” katanya.

Terpidana Dani mengaku nekat kabur lantaran sidang vonis terhadap dirinya selalu ditunda.

“Aku berapo kali datang tapi sidang vonis ditunda terus. Aku tidak tahan karena dari rumah aku di Pangkalan Balai ke tempat sidang di KM 16 naik bus, sementaro kaki aku patah,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...