Januariskan Pertanyakan Hasil Lelang Bank 

103
Kuasa hukum Januariskan Jhon Fredi Joniansa saat akan memasang kertas pengumuman di kos-kosan Jkostel yang berubah nama menjadi Alfha Kostel (BP/IST)

Palembang, BP- Januariskan selalu pemilik  kos-kosan Jkostel sekaligus Direktur CV Jaya Wall Decoration berbadan hukum mempertanyakan hasil lelang yang dilakukan oleh salah satu Bank, bukan hanya hasil lelang namun Januariskan juga mempertanyakan nilai lelang bangunan dan tanah tersebut.

 

“Kami mempertanyakan hasil lelang dan nilai bangunan dan tanah ini, apakah sesuai dengan harga pasaran atau tidak,”kata Kuasa hukum Januariskan Jhon Fredi Joniansa dan partners, Sabtu (22/1) malam  ditemui di di kos-kosan Jkostel yang berubah nama menjadi Alfha Kostel di Jalan R Soekamto, Palembang.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Rakor Pemutakhiran data PPNS pada Aplikasi AHU Online

Menurut Jhon bangunan dan tanah dengan luas tanah 796 M2 bersertifikat SHM  nomor 7879 nomor 19 tanggal 19 Januari 2020 SU nomor 955/8 Ilir/2020 atas nama Januarizkhan yang terletak di jalan R Sukamto lorong Pancasila nomor 115 RT 08 RW 04 kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II Palembang  saat ini masih dalam perkara gugatan di Pengadilan Negeri Palembang.

 

“Dari harga pasaran yang dinilai oleh yang berkompeten mencapai Rp 22 miliar sedangkan dari lelang hanya Rp 7-8 miliar,”kata Jhon.

Baca Juga:  Baliho Banyak Dirusak, Nandriani Imbau Kompetitor Berpolitik Elegan

 

Untuk itu pihaknya menempatkan beberapa orang satpam untuk menjaga dan mengamankan Jkostel.”Bangunan dan tanah ini disita oleh bank, namun harusnya bangunan ini belum boleh dilelang karena sedang berperkara di pengadilan,”kata Jhon.

Terpisah, Pengacara PT Duta Mobilindo/Alpha Kostel Atur Panjaitan selaku pemenang lelang ketika dihubungi wartawan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil lelang yang dilakukan sudah lama menjadi pemenang lelang sehingga Duta pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

“Kita memiliki surat yang berkekuatan hukum berdasarkan hasil lelang, nilai lelang dulu sekitar Rp 7-8 miliar,”kata Altur.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Palembang 1340, Sultan Palembang Doakan Ini Untuk Kota Palembang

 

Menurut Altur bahwa bangunan dan tanah tersebut disita oleh salah satu bank karena pemilik Jkostel tidak mampu mampu membayar tagihan kepada bank sehingga kemudian bank melakukan pelelangan.

 

“Semuanya sudah atas nama klien kami dan tidak ada yang dilanggar, kemudian nilai  bangunan tersebut sesuai dengan lelang bukan sesuai dengan pasaran, semua sudah dilakukan kajian oleh yang berkompeten baik oleh bank maupun pihak lainnya,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...