
Pembobol Rumah Kosong di Palembang Ditembak

Palembang, BP- Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang membekuk tersangka pelaku pembobol rumah kosong yaitu Muhammad Septian Ismail (24) warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (15/1) sekira pukul 03.00.Namun lantaran melawan dan kabur saat akan ditangkap polisi terpaksa menembak kaki pelaku.
Aksi pelaku bersama temannya yang masih buron Asep melancarkan aksinya membobol rumah korban Murdiana (43) warga Candi Walang, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Selain tersangka, ikut juga diamankan 2 orang penadah hasil curian masing – masing yakni MS (39) warga Jalan Perintis, Kecamatan Gandus, dan HN (48) warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kejadiannya hari Rabu (12/1) sekira pukul 23.30 di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang. Dimana saat kejadian korban sedang tidak berada dirumah, dan kondisi rumah terkunci.
Lalu, kedua pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak enamel pintu depan rumah korban dengan menggunakan tang. Setelah masuk, mereka menggasak barang berharga berupa, 4 buah tabung gas, 1 unit buah TV LCD merk Sharp 14 inch, dan 1 unit Handphone Android merk Samsung yang terletak di ruang tamu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah berhasil mengamankan 1 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan 2 orang penadah hasil curian.
“Benar, satu dari dua tersangka pembobol rumah sudah ditangkap. Setelah dikembangkan ditangkap lagi 2 orang penadah barang hasil curian. Satu tersangka yang masih buron sudah diketahui identitasnya dan terus akan dikejar,” katanya, Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Sabtu (15/1).
Untuk modusnya, kedua pelaku ini melihat atau mengetahui rumah korbannya kosong. Lalu mereka berdua merusak engsel pintu rumah dengan menggunakan tang. “Setelah masuk mereka dengan leluasa mengambil barang – barang berharga milik korban,” katanya.
Lebih jauh, Kompol Tri Wahyudi mengatakan kalau hasil curian lalu mereka jual kepada dua penadah yang juga sudah kita amankan.
“4 buah tabung gas di jual kepada HN dengan harga Rp 200 ribu, sedangkan 1 unit TV dan 1 unit HP dijual kepada MS seharga Rp 125 ribu,” katanya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang. “Ulahnya melakukan pencurian tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” katanya.
Tersangka Ismail mengakui perbuatannya. “Memang kami berdua membobol rumah, kemudian hasil curian di jual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja,” katanya. #osk