Pelaku Pencuri Sarang Walet Bersenpi Ditangkap

139
Salah satu pelaku Jumadi Imron (33)  berhasil ditangkap di rumah nya di Jalan A Nakowi Dusun II, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa tanpa adanya perlawanan oleh anggota Unit 2 Subdit III Polda Sumatera Selatan (Sumsel).(BP/IST)

Palembang, BP- Tiga orang pelaku  pencuri sarang burung walet di gebung yang beralamat di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin , pelaku sempat meletuskan senjata api kemudian melarikan diri saat aksinya diketahui korban, Selasa (11/1) sekira pukul 03.30.

Salah satu pelaku Jumadi Imron (33)  berhasil ditangkap di rumah nya di Jalan A Nakowi Dusun II, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa tanpa adanya perlawanan oleh anggota Unit 2 Subdit III Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihdinika SH S.IK mengatakan, atas kejadian tersebut korban Asep Iskandar Dinata (28) warga Jalur 17 Jalan Tanjung Api-Api KM 32, Kabupaten Banyuasin membuat laporan polisi.

Baca Juga:  Warga Tak Kooperatif, Pelaku Tawuran Berkeliaran

Mendapatkan laporan tersebut korban, anggota Unit 2 Subdit III yang dipimpin langsung Kanit 2 Kompol Bakhtiar SH bergerak cepat melakukan penyelelidikan dan penyidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka.

“Tersangka Jumadi Imron (33) kita tangkap di rumah nya di Jalan A Nakowi Dusun II, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa tanpa adanya perlawanan dan dua teman pelaku masih buron,” ujarnya Sabtu (15/1).

Menurutnya tersangka mengakui karena aksinya diketahui korban lantas ia dan dua temannya melarikan diri, karena korban terus mengejar dan berteriak maling lantas salah satu teman tersangka meletuskan senjata api ke atas sehingga korban berhenti mengejar dan ketiga tersangka melarikan diri.

Baca Juga:  15 Hari Buron, Pembunuh Koni Menyerahkan Diri

Dalam melakukan aksinya, Kompol Agus mengungkapkan ketiga tersangka menggunakan modus yakni melakukan aksinya di pagi hari pukul 03.30 karena pada saat itu korban sedang tidur.

“Saat sedang beraksi, korban yang tidur tadi terbangun lantaran mendengar suara berisik yang ditimbulkan para tersangka. Mendengar korban berteriak lantas melarikan diri,” katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu jaket warna hitam pada saat tersangka melakukan aksinya, satu buah celana panjang warna hitam, satu tas warna kuning hitam, satu buah pisau, satu buah linggis, satu buah botol cuka parah, satu unit mobil pick up carry warna putih BG 8323 JH dan dua potong sarang walet warna putih.

Baca Juga:  Dari Saling Tatap, Heri Tikam Imin Membabi Buta

“Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPidana,” tutupnya.

Sementara itu tersangka Jumadi  mengakui perbuatannya .

“Senpi itu milik teman saya yang masih melarikan diri, karena kami panik di kejar korban lantas teman saya itu meletuskan senpi ke atas hingga kami berhasil melarikan diri,” katanya.

Jumadi mengungkapkan, hasil dari penjualan sarang walet tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Karena tidak memiliki penghasilan yang cukup bekerja sebagai buruh, lantas saya memutuskan ikut melakukan pencurian sarang walet tersebut,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...