Pembobol Rumah Kosong yang Ditangkap

106
Tiga orang pelaku pembobol rumah kosong Sarbani (52) warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Fajudin (43) warga Perumahan Pinang Mas Raya, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Joko (32) warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (8/1) sekira pukul 17.30  di rumahnya masing – masing.(BP/IST)

Palembang, BP- Tiga orang pelaku pembobol rumah kosong Sarbani (52) warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Fajudin (43) warga Perumahan Pinang Mas Raya, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Joko (32) warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (8/1) sekira pukul 17.30  di rumahnya masing – masing.

Baca Juga:  Fauzi Amro Minta OJK Tidak Boleh Menghambat  Kemajuan Kripto

Aksi pencurian terjadi hari Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.30 dirumah korban CK (55) di Jalan Kol Sulaiman Amin, KM 7, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, dimana saat kejadian korban sedang pergi meninggalkan rumah kosong dalam keadaan terkunci.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan 3 orang tersangka bongkar rumah kosong.

Baca Juga:  Polda Sumsel  Patroli Keliling di JSC

“Para pelaku bertugas untuk membongkar pintu garasi rumah tersangka Sarbani dan Fajudin dengan menggunakan linggis dan obeng, sedangkan tersangka Joko bertugas mengawasi situasi diluar rumah,” kata Kompol Tri Wahyudi, Senin (10/1).

Pelaku  mengambil 2 buah tas kerja, 1 unit Laptop, 1 helai kain songket, 1 lembar STNK, SIM A, 2 Kunci motor, didalam kamar korban.

Baca Juga:  Polda Sumsel Tangkap Dua Bandar Shabu Bersenpi

“Barang tersebut lalu di jual Tersangka Joko, kemudian uangnya di bagi dan menurut pengakuannya tersangka sudah habis digunakan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Korban sendiri usai kejadian melapor ke Polsek Sukarami, “Dan selain tersangka ikut diamankan alat kejahatan berupa linggis, Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP,”  katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...