Andika Cabuli Anak di Bawah Umur di Dekat WC Umum

96
Tersangka Andika (21) (BP/IST)

Palembang, BP- Ulah bejat  Andika (21) warga Lorong Binjai, Kelurahan 3 – 4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, yang telah mencabuli anak di bawah umur inisial MP (9), Senin (13/12/2021) sekira pukul 17.00 di dekat WC Umum di Jalan KH M Asyik, Lorong Binjai, Kelurahan 3 – 4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang saat korban sedang bermain layangan.

Tersangka ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang tidak jauh dari kediamannya, Minggu (9/1) sekitar pukul 21.00.

 

Terkuaknya kejadian ini setelah ibu korban inisial ES, membuat pengaduan laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Diceritakan ibu korban, peristiwa menimpa anaknya terjadi bermula korban sedang bermain di dekat WC umum dan tersangka sedang bermain layang – layang. Saat teman lainnya mengejar layangan putus, tersangka malah mendekati korban.

Baca Juga:  Ismail Syarif Tak Berkutik Disergap Saat Isi BBM

Kemudian menarik tangan dan menggendong korban, saat itulah jari tangannya menggesek alat kelamin korban. Karena merasa kesakitan korban berteriak, seketika tersangka langsung menurunkan korban dari gendongannya dan korban langsung pulang ke rumah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan sudah menangkap pelaku dalam perkara pencabulan terhadap anak.

“Penangkapan berawal adanya laporan dari korban atau ibu korban ke Polrestabes Palembang, lalu di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap dirumahnya,” katanya, Senin  (10/1).

Baca Juga:  Siti Nurizka Serap Aspirasi Walikota Lubuklinggau 

Lanjutnya, selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 pakaian jenis kaos anak warna merah,  1 celana anak warna abu – abu.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” katanya.

Tersangka Andika mengakui perbuatannya. Pria yang sehari-hari menjual tissu ini awalnya tengah bermain layangan di sebuah lapangan tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga:  Harga Ayam Naik Drastis, Polisi Usut Dugaan Mafia

Menurut pengakuannya, korban ikut bermain layangan dan mendekati tersangka. Saat itulah tersangka mengambil kesempatan. Andika memeluk kemudian menggendong korban yang saat itu masih memakai pakaian lengkap.

“Aku lagi main layang-layang lalu si korban ini datang mendekat lalu nimbrung. Di situ aku peluk dan gendong dia pak. Lalu tangan saya masuk ke dalam pakaian dalamnya. Posisi di situ lagi ramai,” katanya.

Ia menambahkan tindakan tersebut tidak direncanakan, nafsunya timbul saat korban datang dan bergabung main layangan.

“Nafsu timbul begitu saja. Posisi di lapangan lagi ramai, dia sempet berontak pas saya peluk,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...