Palembang, BP –Dua juru parkir (Jukir) di Jalan Beringin Janggut II Palembang ditangkap petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes setelah aksinya viral di media sosial.
Pelaku melakukan pemalakan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu terhadap pengendara yang parkir di Jalan Beringin Janggut II. Mereka adalah Diko (25) dan Defi (23). Keduanya warga Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang .
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, terkait pemerasan yang dilaporkan korban dan sempat viral di media sosial.
“Kami masih periksa kedua tersangka, siapa tahu ada keterlibatan aksi kejahatan lainnya,” katanya.
Tersangka Diko mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
“Saya khilaf pak, saya cuma minta uang Rp5 ribu sampai Rp10 ribu,” katanya.#osk