Polisi Segera Panggil Dosen Unsri yang Dilaporkan Lecehkan 3 Mahasiswi Unsri

98
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK (BP/IST)

Palembang, BP- Pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R yang dilaporkan tiga mahasiswi dalam kasus dugaan pelecehan seksual lewat chat setelah polisi meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK mengaku pihaknya  terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi termasuk mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga:  Kasad Dudung Resmikan Nama Lima Gedung Baru di Jajaran Kodam II/Sriwijaya

“Sore kemarin seharusnya ada tiga saksi yang seharusnya datang diperiksa tapi tidak datang ke Polda Sumsel jadi penyidik yang datangi mereka,” Kamis (9/12).

Menurutnya laporan dari tiga mahasiswi Unsri sudah naik dari lidik ke sidik.

“Laporannya Saat ini sudah naik ke penyidikan, sekarang lagi mengumpulkan barang bukti jika cukup secepatnya kita lakukan pemanggilan terlapor. Secepatnya akan kita panggil ,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Sumsel Jadi Irup. HUT Bhayangkara ke 79, Polda Sumsel

Sebelumnya, oknum dosen Unsri berinisial R telah telah dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat.

Laporan pertama sudah dibuat dua mahasiswi berinisial C dan F yang mengaku dapat pesan mesum melalui WhatsApp. Lalu mahasiswi berinisial D yang juga mengaku jadi korban pelecehan seksual melalui pesan di Telegram.

Menurut pelapor D, pesan mesum itu didapat setelah lebih dulu menghubungi dosen R yang merupakan pengujinya dalam ujian kompre.

Baca Juga:  Polda Sumsel Bentuk Satgas Anti Kasus Pelecehan Seksual

Selain oknum dosen R, Polda Sumsel juga sudah lebih dulu memproses kasus laporan dosen berinisial A atas kasus serupa yang dilaporkan seorang mahasiswi berinisial DR karena diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Oknum dosen mesum yang merupakan Kepala Laboratorium Sejarah itu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari di Direktorat Tahti Polda Sumsel, Senin (6/12) malam.#osk

Komentar Anda
Loading...