Mantan Plt Sekwan PALI Ditetapkan Tersangka

Palembang, BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, menetapkan dua orang tersangka pada pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tahun anggaran 2020.
Keduanya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda PALI berinisial SH, yang ketika itu menjabat sebagai Plt Sekrertaris DPRD PALI dan FW yang menjabat sebagai bendahara keuangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH. Meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya masih belum dilakukan penahanan. “Karena, sampai saat ini keduanya sangat kooperatif. Saat dimintai keterangan, keduanya bersedia datang,” katanya, Kamis (9/12).
Di kesempatan itu juga, dirinya menyampaikan bahwa pada tahun 2021, pihaknya sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Selama tahun 2021, kita sudah berhasil menetapkan tujuh orang tersangka. Dua orang sudah putus hukumannya, yakni atas nama Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, tahun 2017 dan Arif Firdaus, mantan Sekretaris DPRD PALI, tahun 2017 yang kini masih DPO,” katanya.
Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab, yaitu tersangka SR, JN, dan RD.
“Kasus tersebut masih tahapan sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. InsyaAllah kejari PALI, akan meraih juara satu penanganan tindak pidana korupsi, karena terbanyak menyelesaikan kasus korupsi,” katanya.
Atas ungkap kasus korupsi, Kejari PALI telah menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 1,168.348.658,-.
“Selain perkara korupsi pada pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD PALI, tahun 2020, yang saat ini juga dalam tahap eksekusi yaitu perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Penukal,” katanya.#osk