A Oknum Dosen Unsri Resmi Jadi Tersangka

66
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan (BP/IST)

Palembang, BP—Sembilan jam diperiksa. Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel  menetapkan A (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sebagai tersangka.

A sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh DR mahasiswi Unsri mengaku telah dilecehkan saat minta tanda tangan skripsi di ruangan sang dosen di Kampus Unsri Indralaya beberapa bulan lalu.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri, Polda Sumsel Gelar Olah TKP

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan membenarkan kalau A sudah resmi dijadikan tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

“A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri,”kata Hisar kepada wartawan Senin (6/12) sore.

Hanya saja, Hisar tidak menjelaskan secara rinci alasan pihak menetapkan A sebagai tersangka. “Untuk keterangan lebih lanjut nanti akan disampaikan dalam rilis,”katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...