Palembang, BP- Polemik yang melingkupi Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru. Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., bersama sejumlah pihak lainnya, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Laporan tersebut dibuat oleh Septiani, S.H., seorang advokat berusia 28 tahun yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak yang mengatasnamakan korban, yakni Yayasan PT PGRI Sumsel.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/901/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, laporan resmi diterima pada Rabu, (10/6/2026) pukul 22.26 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Dalam laporannya, pelapor menuding terlapor telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dengan mencantumkan dirinya sebagai “pendiri” Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan.
Padahal, menurut pelapor, status Bukman Lian saat itu hanya sebatas pihak yang diberi kuasa untuk mengurus administrasi dan akta yayasan, bukan sebagai pihak pendiri sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang diduga digunakan.
Tidak hanya itu, pelapor juga menyoroti adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus yayasan pada tahun 2017 yang diduga tidak pernah terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, namun tetap dijadikan dasar dalam pengurusan administrasi yayasan.
Dugaan tersebut terungkap setelah pihak yayasan melakukan pengecekan terhadap sejumlah berkas dan dokumen internal. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan indikasi adanya perbedaan antara fakta hukum dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, terlapor dilaporkan dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 391 tentang dugaan pemalsuan surat;
Pasal 392 tentang penggunaan surat palsu;
Pasal 384 tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pelapor juga menyebut dugaan tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp76.080.000.000 (Rp76,08 miliar).
Adapun peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Kantor Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Gotong Royong Nomor 571, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan ditandatangani oleh Kompol Yulia Farida, S.H., selaku perwakilan Kepala SPKT Polda Sumsel.
Sebelumnya Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel menegaskan komitmen untuk tetap berada dalam satu komando di bawah kepengurusan Pengurus Besar (PB) PGRI pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., serta PGRI Provinsi Sumsel yang diketuai H. Bukman Lian, M.M., M.Si.
Sikap tersebut merupakan hasil rapat koordinasi PGRI Provinsi Sumsel bersama pengurus PGRI kabupaten dan kota se-Sumsel yang digelar di Wyndham Hotel Palembang, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua PGRI Sumsel Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., didampingi Sekretaris PGRI Sumsel Drs. Herry Amirul, M.M., serta Pembina PGRI Sumsel yang juga Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M.
Bukman Lian mengatakan rapat koordinasi tersebut digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan penjelasan mengenai perkembangan organisasi PGRI di tingkat nasional maupun daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan untuk menyamakan persepsi serta memberikan penjelasan terkait perkembangan organisasi PGRI secara nasional maupun di Sumatera Selatan,” ujar Bukman.
Menurutnya, setelah mendengarkan kronologis perkembangan organisasi dan mempelajari berbagai keputusan yang berlaku, seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumsel sepakat memberikan dukungan kepada kepengurusan PB PGRI hasil Kongres XXIII Tahun 2024 yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi.
“Seluruh PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan bulat tekad mendukung kepengurusan PB PGRI yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi,” tegasnya.
Bukman menyebut dukungan tersebut tidak hanya datang dari tingkat kabupaten dan kota, tetapi juga dari pengurus cabang, ranting, hingga anggota PGRI yang tersebar di seluruh wilayah Sumsel.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh perwakilan pengurus PGRI kabupaten dan kota yang hadir menandatangani pernyataan dukungan di atas materai.
“Pernyataan dukungan ini telah ditandatangani oleh seluruh perwakilan PGRI kabupaten dan kota sebagai bukti bahwa PGRI Sumatera Selatan tetap solid dan satu komando,” katanya.
Ia berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat mengakhiri keraguan yang berkembang di kalangan anggota PGRI mengenai kepengurusan organisasi.
“Mulai hari ini tidak ada lagi keraguan bagi para guru dan anggota PGRI di Sumatera Selatan. Semua sudah jelas mana kepengurusan yang sah sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya.
Menurut Bukman, soliditas organisasi menjadi modal penting bagi PGRI dalam memperjuangkan kepentingan guru dan dunia pendidikan.
“Kami ingin rumah besar PGRI di Sumatera Selatan tetap utuh, solid, dan semakin kuat. Dengan kebersamaan ini, PGRI dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memperjuangkan aspirasi para guru,” pungkasnya.
Sementara itu, Pembina PGRI Sumsel sekaligus Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota yang hadir telah menyatakan sikap dan menandatangani dukungan terhadap kepengurusan hasil Kongres PGRI Tahun 2024.
“Hari ini hadir 17 kabupaten dan kota, masing-masing diwakili oleh ketua dan sekretaris. Kami memiliki agenda khusus untuk menyikapi berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang terkait organisasi PGRI. Hasilnya, kami sepakat tetap setia kepada kepengurusan yang lahir dari Kongres Tahun 2024,” katanya.
Menurut Zulinto, Kongres PGRI Tahun 2024 merupakan forum resmi organisasi yang dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Karena itu, seluruh pengurus PGRI di Sumsel tetap mengakui dan mendukung hasil kongres tersebut.
“Kami memandang Kongres 2024 sebagai forum yang sah karena dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Oleh sebab itu, kami mendukung penuh kepengurusan PB PGRI dan PGRI Sumatera Selatan yang merupakan hasil proses organisasi yang benar,” ujarnya.
Terkait adanya rencana pelantikan kepengurusan lain pada akhir Juni mendatang, Zulinto menyatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan secara organisasi.
“Kalau mereka melakukan pelantikan, kami juga akan menyampaikan sikap bahwa hal tersebut tidak benar menurut aturan organisasi,” katanya.
Ia juga menilai berbagai upaya yang dilakukan di luar mekanisme organisasi, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB), tidak memiliki dasar yang kuat karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam AD/ART PGRI.#udi