Polda Sumsel Bentuk Satgas Anti Kasus Pelecehan Seksual

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, SIK (BP/IST)
Palembang, BP- Usai menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisil A sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, Direktorat Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kasus Pelecehan Seksual.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, SIK mengatakan, langkah ini sesuai Permendikbud Dikti No.30/2021 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kasus Pelecehan Seksual.
“Satgas itu beranggotakan perwakilan mahasiswa, dosen perguruan tinggi (PT) dan dengan melibatkan juga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA),” katanya, Selasa (7/12).
Dengan dibentuknya satgas ini harapannya, kata Hisar, akan didapatkan masukan bila ada korban-korban lain untuk dilaporkan segera.
“Jadi, laporan yang datang akan kita tindaklanjuti. Dan tentunya harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang kuat juga bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Mengenai tersangka oknum dosen berinisial A, diterapkan pemberatan ancaman hukuman.
Sementara itu identitas dan foto diduga oknum dosen Unsri yang beredar di media sosial menjadi perbincangan hangat oleh warganet sejak Senin (6/12).
Nama dan foto yang beredar adalah Reza Ghasarma belakang berinisial R. Selain identitas dan foto R yang beredar. Percakapan chat mesum yang dikirim R melalui Whatsapp kepada beberapa mahasiswinya juga beredar luas.
Hal ini menjadi bukti polisi untuk melakukan penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan para korban.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni SIK menegaskan foto termasuk bukti chat mesum beredar bukan dikeluarkan oleh pihaknya.
“Kita tidak pernah mengeluarkan identitas atau nama terlapor, hanya menyampaikan inisialnya saja terlebih tidak sama sekali mengumbar foto (terlapor). Bisa saja dari sumber-sumber lain ya. Kita juga tidak tahu dari mana medsos mendapatkannya, saya juga tidak paham,”katanya, Selasa (7/12).
Dikatakan Masnoni, terlapor oknum dosen R dalam kasus dugaan pelecehan asusila melalui pesan singkat untuk pasal yang diterapkan sudah jelas. “Terkait apakah ada perbuatan asusila pihaknya masih terus melakukan pengembangan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan korban maupun saksi. Polda Sumsel dalam waktu dekat, akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor oknum dosen berinisial R.
“Akan kita tingkatkan lebih dalam lagi penyelidikannya, apakah dia pelakunya atau tidak. Untuk pemanggilan terhadap terlapor, belum kita jadwalkan tapi segera,” katanya.
Diketahui, oknum dosen Unsri berinisial R telah dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat.
Laporan pertama sudah dibuat dua mahasiswi berinisial C dan F yang mengaku dapat pesan mesum melalui WhatsApp dari dosennya di Unsri. Korban lainnya mahasiswi berinisial D yang juga mengaku jadi korban pelecehan seksual melalui pesan di Telegram.
Menurut pelapor D, pesan mesum itu didapat setelah lebih dulu menghubungi dosen R yang merupakan pengujinya dalam ujian kompre.
Selain oknum dosen R, Polda Sumsel juga sudah lebih dulu memproses kasus laporan dosen A atas kasus serupa yang dilaporkan seorang mahasiswi berinisial DR karena diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Sedangkan A merupakan dosen mesum yang merupakan Kepala Laboratorium Sejarah itu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari di Direktorat Tahti Polda Sumsel, Senin (6/12) malam.#osk