
Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Palembang, BP- Buron hampir 1 tahun, mantan Kepala Sekolah SD N 79 Palembang, Nurmala Dewi (56) berhasil ditangkap, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (14/9) pukul 17.30.
Nurmala ditangkap ditangkap di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Banyuasin. Tersangka sempat melarikan diri pada tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Boby H Sirait membenarkan penangkapan pada ND yang merupakan mantan Kepala Sekolah SD N 79 Palembang.
“Benar bahwasanya saat ini ND, kepala sekolah SD N 79 Palembang yang sempat buron telah berhasil ditangkap dipersembunyiannya, di kawasan Pangkalan Balai,” kata Budi, Selasa (14/9).
Menurutnya, ND diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019. Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 450.000.000,-
Atas perbuatanya, tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya pada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Wanita Palembang,” katanya.#osk