Terdakwa Korupsi ‘Setor’ Rp3 Miliar ke Kejaksaan

143
Aspidsus Kajati Sumsel Ramel Jesaja menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Muhammad Teguh. Foto: Hafidz Trijatnika

Palembang, BP–Melalui perwakilan keluarga, Muhammad Teguh alias Teguh Bania menyerahkan uang kerugian negara Rp3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (5/3).

Dana Rp3 miliar yang diterima Kejaksaan Tinggi Sumsel itu merupakan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur akses Bandara Antung Bungsu 2 jalur hot mix tahap III Kota Pagaralam.

Dana tunai tersebut diserahkan keluarga terdakwa Muhammad Teguh selaku Direktur PT Bania Rahmat Sentosa atau kontraktor dalam proyek di Dinas PU Kota Pagaralam 2013 dari kerugian negara sebesar Rp5,34 miliar.

“Artinya belum seluruhnya kerugian negara dikembalikan, namun kami mengapresiasi tindakan terdakwa yang beritikad baik mengembalikan uang milik negara dan diharapkan segera mungkin dikembalikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Sumsel Ramel Jesaja.

Baca Juga:  Nekat Bikin Kwitansi Bodong, Kades Terseret Korupsi Dana Desa

Ramel menjelaskan, sisa kerugian negara sebesar Rp2,34 miliar, menurut keluarga terdakwa akan dikembalikan dalam waktu dekat dan tetap dilakukan melalui keluarga terdakwa. Karena saat ini terdakwa menjalani masa tahanan LP Pakjo.

Selain itu persidangan terhadap terdakwa Muhammad Teguh juga masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Namun semua itu tetap tidak menghapus perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan terdakwa.

“Akan tetapi dengan pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa pasti menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum selama proses persidangan,” jelasnya.

Dalam kasus ini menurut Ramel, diduga terdakwa turut andil melakukan mark up dan dalam proses pelaksanaan proyek dengan pagu anggaran sebesar 24 miliar ini terdapat pengurangan volume, baik panjang, lebar dan ketebalan jalan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Negara, Tim Kajati Sumsel Periksa Berkas Proyek Pelabuhan Dalam

“Uang ini akan ditindaklanjuti dan masuk ke kas negara. Kami menunggu sisanya untuk juga dikembalikan. Oleh perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Hanan Zulkarnaen, perwakilan keluarga terdakwa Teguh yang menyerahkan uang tersebut berharap jika itikad baik mereka dapat meringankan tuntutan yang saat ini masih menjalani proses sidang.

“Memang masih ada Rp2,3 miliar lagi, nanti akan menunggu hasil vonis dari pengadilan. Sekarang belum vonis,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah enam tahun buron, terdakwa Teguh ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel dan penyidik KPK saat turun dari pesawat di Bandara SMB II Palembang usai melaksanakan ibadah haji pada 20 Agustus 2018 lalu.

Baca Juga:  Penyidik Polda Sumsel Limpahkan Berkas   Tahap 2 Kasus Dugaan Penipuan Modus APK

Sedangkan kasus ini juga menyeret Teddi Juniastanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Pagaralam yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sebagai PPK Teddi tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian serta saat proses pelelangan tidak sesuai prosedur yang memenangkan terdakwa dan hasil audit struktur ditemukan banyak kekurangan.

Namun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut agar terdakwa dihukum enam tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. # ris/idz

Komentar Anda
Loading...