“Bagi Kami Sekda Adalah Ketua TAPD, Untuk Sekarang Tidak Perlu Kita Polemikkan”

Palembang, BP- DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) sempat mempertanyakan jabatan Plh Sekda Sumsel Ahmad Najib dimana hingga kini Pemerintah Provinsi Sumsel belum memiliki Sekda Sumsel definitip sedangkan pembahasan APBD Perubahan 2021 dan APBD Induk 2022 semakin dekat.
Menurut Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dalam aturan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun di Perpres No 3 tahun 2018 apabila Sekda tidak bisa melakukan tugasnya kurangd ari 15 hari maka Gubernur Sumsel boleh mengangkat Plh .
“ Plh terbatas untuk sehari-hari, bagi kami DPRD, kami tidak mempermasalahkan karena yang akan berhubungan nanti dengan kami adalah tentang pembahasan APBD perubahan , kita tunggu saja, apakah sampai APBD nanti masih Plh atau tidak , nanti , jadi saya belum bisa berkomentar,” kata Anita ketika ditemui usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (28/6).
Tetapi menurut politisi Partai Golkar ini , jika sekarang Ahmad Najib sebagai Plh Sekda Sumsel boleh-boleh saja karena itu rutinitas .
“ Karena suatu jabatan itu tidak boleh kosong, namun nanti pada waktu APBD Perubahan bulan Agustus kita lihat lagi, jadi kita tidak perlu polemik , dinamika karena suatu jabatan tidak boleh kosong, intinya itu tapi saat pembahasan APBD kita berharap semua sesuai dengan aturan perundangan,” katanya.
Pihaknya tidak ingin produk DPRD Sumsel bersama eksekutif cacat hukum.
“ Kalau soal diusulkan atau belum tanya dengan eksekutif, kami khan enggak tahu, sedangkan untuk pembahasan APBD Perubahan paling lambat september tapi bisa saja nanti kita bahas sebelum september, karena kita berharap september paling lambat kita bisa menetapkan APBD Perubahan untuk di bulan Oktober , November kita bisa membahas APBD Induk , dua agenda APBD inilah kita persiapkan untuk pembahasan APBD , karena bagi kami Sekda adalah ketua TAPD, sehingga untuk saat sekarang tidak perlu kita polemikkan kita masih menunggu nanti saat pembahasan APBD,” katanya.#osk