Kejati Sumsel Sita Berkas dan 1 Unit Mobil Camry Milik Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Masjid Raya Sriwijaya

Palembang, BP–Tim penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan rumah Syarifudin, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (25/5) yang berada di Jalan Kancil Putih No 4 RT 050 RW 010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang.
Syarifudin merupakan ketua divisi pelaksanaan lelang pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Dari pantauan, sejumlah penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah usai melakukan Pengeledahan dan menyita satu koper yang berisi dokumen dan 1 unit kendaraan roda empat milik tersangka.
“Benar hari ini kita akan geledah kediaman salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya,” kata Khaidirman Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH.
Pihak Kejati Sumsel menyita surat – surat dan 1 unit mobil merek Camry BG 188 TA, dari kediaman tersangka H Syarifudin.
“Alhamdulilah tidak ada penolakan dari tuan rumah, semuanya lancar. Pada penggeledahan hari ini kita didampingi Ketua RT setempat, dan Lurah Demang Lebar Daun,” katanya.
Dari pantauan juga, Tim Kejati Sumsel mendatangi kediaman tersangka Syarifuddin pukul 13.30 siang tadi. Rumah yang lumayan besar ini pun terlihat sepi, hanya ada seorang perempuan dan anak laki-laki.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah menetapkan dan menahan empat tersangka.
Mereka adalah Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya.
Diketahui, pembangunan masjid Raya Sriwijaya menelan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebesar Rp.130 Miliar.#osk