Rumah Eddy Hermanto Tersangka Masjid Raya Sriwijaya Digeledah

99
Untuk ketiga kalinya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Melakukan penggeledahan di kediaman Eddy Hermanto, salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Jum’at (28/5).(BP/IST)

Palembang, BP- Untuk ketiga kalinya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Melakukan penggeledahan di kediaman Eddy Hermanto, salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Jum’at (28/5).

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyita dua unit mobil mewah dan tujuh unit ruko milik Eddy Hermanto pada bulan April 2021 lalu.

Eddy Hermanto bertindak sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid Masjid Sriwijaya Palembang pada waktu itu.

Baca Juga:  Yayasan Budha Tzu Chi Berikan Sejumlah Bantuan Ke Polda Sumsel

Penyidik tiba di lokasi yang berada di Jalan Gajah, Blok EE-17 Kedamaian, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni sekitar pukul 15.00.

Penggeledahan di dalam rumah tersangka dilakukan sekitar pukul 15.30 . Dimana tim penyidik didampingi Koordinator Intel, Roy Riadi bersama lurah dan ketua RT setempat.

Nampak anggota Pidsus Kejati Sumsel membawa masuk koper berwarna hitam yang memiliki ukuran cukup besar, yang diduga untuk mengamankan sejumlah dokumen dari rumah tersangka Eddy Hermanto.

Baca Juga:  Suami Istri Pemilik Toko Emas Dibacok Perampok, Perhiasan Rp1,6 M Raib

Penggeledahan di dalam rumah tidak bisa diliput wartawan,

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka.

Yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya.#osk

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita Berkas dan 1 Unit Mobil Camry Milik Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Masjid Raya Sriwijaya

 

 

 

Komentar Anda
Loading...