Ditreskrimsus Polda Amankan 31 Ton Minyak Ilegal

8

Palembang, BP

0205.23.02.FerPolda Sumsel melalui Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengamankan satu unit truk tengki Hino B 9024 GFU, yang memuat minyak mentah ilegal sebanyak 31.500 liter. Kejadian itu terjadi di Jalan Palembang Betung, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Palembang, Kamis (30/4) pukul 16.10.

Dari penangkapan tersebut, penyidik Tipiter Ditreskrimsus telah menetapkan Edi Yo, selaku pemilik minyak dan Junedi selaku sopir truk tengki sebagai tersangka. Selain menetapkan tersangka diketahui minyak tersebut akan diangkut menuju PT SBJM Tangerang. Hal tersebut diketahui dari selembar surat jalan mengangkut minyak dari kotor PT SBJM Tangerang.

Baca Juga:  Ratusan Sumur Minyak Tua di Muba ditutup

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan bermula saat truk B 9024 GFU berisi minyak mentah ilegal sebanyak 31.500 liter berjalan dari Muba menuju Tangerang. Saat melintas di Jalan Palembang Betung, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, truk tersebut dihentikan oleh Brigadir Khairul anggota Dit Intelkam Polda Sumsel. Selanjutnya Khaitul menanyakan surat izin mengangkut minyak, namun sopir tidak bisa menunjukan surat tersebut. Saat itulah Khaitul melakukan koordinasi dengan penyidik Tipiter Polda Sumsel hingga dilakukan pengamanan ke Polda Sumsel.

Baca Juga:  1 Korban Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal, 1 Lagi Masih Dicari

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova melalui Kanit Tipiter Polda Sumsel Kompol Tito mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Brigadir Khairul anggota Dit Intelkam Polda Sumsel.

#iwr

Komentar Anda
Loading...