APH Harus Profesional Tanpa Diskriminasi
Dari kelima faktor tersebut dapat dilihat bahwa secara yuridis dasar hukumnya sudah ada
yaitu UUD 1945 sebagai konstitusi dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artinya sebagai
penyelenggara atau pelaksana aturan maka aparat penegak hukum (APH) yang terdiri atas:
Polisi, Jaksa, dan Hakim harus menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum merupakan pekerjaan profesi. Profesi sendiri dalam kamus
“Webster New World Dictionary” didefinisikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang
memerlukan pendidikan atau Latihan yang maju dan melibatkan keahlian intelektual, seperti
dalam bidang obat-obatna, hukum, teologi, engineering, dan sebagainya.
Profesi sendiri adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Adapun profesi apparat penegak hukum (APH) dapat diartikan sebagai bentuk pengabdian kepada negara yang telah di gaji dan diberikan oleh negara untuk professional dalam menjalankan tugasnya dan tidak boleh pilih kasih dan memandang siapa yang ada di depannya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum berkurang dan menerapkan hukum “rimba” hanya karena diperlakukan tidak adil oleh oknum apparat penegak hukum (APH).
Dalam menjamin hak asasi manusia tanpa diskriminasi telah ada aturannya berupa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasar cita hukum Indonesia bersumber dan digali serta dibangun berdasar ide-ide yang terkandung dalam Pancasila.
Proses peradilan yang dilakukan dengan mengikuti dan mentaati KUHAP berarti pula melaksanakan hukum yang sesuai dengan jiwa dan semangat Pancasila sebagai norma dasar. Dalam pelaksanaannya selama proses pemeriksaan berlangsung dari proses penyelidikan di kepolisian sampai proses pemeriksaan dalam
sidang di pengadilan, seseorang yang disangka atau didakwa melakukan sesuatu tindak pidana dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai Pasal 68 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap APH harus bertindak sesuai dengan KUHAP dan tidak boleh melanggarnya.
Oleh karena itu, dewasa ini sangat diperlukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat jika mendapat perlakuan diskriminasi dimata hukum oleh oknum APH.
Banyak masayarakat awam justru pasrah karena tidak tahu kemana harus melaporkan perbuatan diskriminasi yang dilakukan oleh APH.