APH Harus Profesional Tanpa Diskriminasi
Asas persamaan dihadapan hukum merupakan asas dimana terdapatnya suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap individu tanpa ada suatu pengecualian. Asas persamaan dihadapan hukum itu bisa dijadikan sebagai standar untuk mengafirmasi kelompok-kelompok marjinal atau kelompok minoritas.
Namun disisi lain, karena ketimpangan sumber daya (kekuasaan, modal dan informasi) asas tersebut sering didominasi oleh penguasa dan pemodal sebagai tameng untuk melindungi aset dan kekuasaannya.
Setiap warga negara tidak boleh ada yang menikmati keistimewaan dalam setiap proses
penegakan hukum. Apabila ada terjadi kebalikan maka pengingkaran terhadap prinsip Equality
Before The Law melahirkan diskriminasi di depan hukum.
Di dalam Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights (UHDR) menyatakan bahwa : ” Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun.
“Konstitusi UUD 1945 sangat menjunjung tinggi persamaan di depan hukum. Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Pasal 28D ayat (1) menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.” Negara harus melindungi rakyatnya. Rakyat sendiri merupakan individu yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara maka disebut warga negara (citizen).
Setiap warga negara secara individu merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.
Setiap warga negara memiliki hak yang harus diakui (recognized) oleh negara yang wajib
dihormati (respected), dilindungi (2rotected), difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled)
oleh negara. Adapun kewajiban sebagai warga negara juga wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan ditaati (complied). Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. “No man above the law”, artinya tidak keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subjek hukum.
Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa ada 5 (lima) Faktor yang mempengaruhi
penegakan hukum, yaitu:
1. Faktor hukumnya sendiri;
2. Faktor penegak hukum;
3. Faktor sarana atau fasilitas;
4. Faktor masyarakat;
5. Faktor budaya;