APH Harus Profesional Tanpa Diskriminasi
Oleh: Kgs. Ilham Akbar
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya & Ketua Umum CPI)
DEWASA ini sering kali kita melihat problematika dalam penegakan hukum di Indonesia
yang merupakan negara hukum (rechtsstaat) yang seolah berpihak. Kepada individu-individu
tertentu.
Dapat kita lihat sering kali jika ada individu dari rakyat miskin atau lemah tidak mengerti hukum yang melakukan kejahatan maka terkadang mendapat perlakuan yang sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Ada yang disiksa untuk meminta pengakuan dan ada yang di intimidasi untuk mengakui saja perbuatannya.
Sangat berbeda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh orang-orang intelektual white collar crime yang mana pelaku kejahatan seolah diperlakukan secara “ISTIMEWA” padahal kejahatan yang dilakukan dampaknya lebih besar dari yang dilakukan oleh atas kejahatan biasa seperti mencuri makanan untuk dimakan.
Ada ungkapan di masyarakat bahwa “Hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.” Muncul di dalam benak masyarakat apakah hukum di Indonesia tidak adil ? Asas Equality Before The Law atau persamaan di depan hukum .
Asas Equality Before The Law adalah bagian dari rule of law atau diterjemahkan sebagai negara hukum.
Menurut wikipedia, equality before the law adalah the principle under which each individual is subject to the same laws, with no individual or group having special legal privileges.