Shinta Fellaroza Praperadilankan Ditreskrim Polda Sumsel
Menurut Darmadi , laporan kliennya sudah sangat lama sekali di tangani Polda Sumsel yaitu tanggal 21 Februari 2020 dan dalam perjalanannya mangkrak sampai akhirnya kliennya berupaya melakukan komunikasi baik what Apps kepada Kapolda Sumsel dan baru ditindaklanjuti.
“Memang proses pemeriksaan di tingkat penyelidikan tidak berjalan sebagai aturan undang-undang yang ada,” katanya.
Laporan kliennya terkait terjadinya tindak pidana psal 374 KUHP tentang penggelapan dan pasal 70 jo pasal 5 Undang-Undang tentang Yayasan yang dilakukan oleh terlapor berinisial I selaku pengelola Yayasan Tehnik Kimia yang lebih popular mengelola Sekolah Islam Al Azhar.
“ Menurut laporan dari klien kita di Polda Sumsel terlapor ini telah melakukan penggelapan dana yayasan yang kalau dihitung berdasarkan transaksi yang sudah didapatkan barang buktinya lebih kurang Rp7, sekian miliar , dalam proses di kepolisian banyak sekali kejanggalan dan keanehan-keanehan,” kata.
Dia mencontohkan ada saksi dari pihak pemohon dipanggil pihak kepolisian secara sepihak tanpa prosedur yang benar dan dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa laporan tersebut tidak cukup alat bukti.
“Ini saya nilai pelanggaran kode etik dan pelanggaran undang-undang., dalam prosesnya pihak penyidik mengatakan laporan ini cukup bukti dan bisa ditindaklanjuti , waktu itu kita menaruh harapan sekali agar kasus ini bisa di proses secara hukum , apapun bentuknya terbukti atau tidak itu adalah di proses pengadilan tapi yang jelas kita ingin penyidikan ini bisa tuntas dengan proses-proses yang harus dilalui misalnya harus mendatangkan saksi ahli, harus mendatangkan auditor untuk menghitung kerugian lembaga yayasan ini kemudian harus dilakukan gelar perkara, ini tidak dilakukan , tiba-tiba sekonyong-konyong bulan 20 April keluarlah SP2HP yang isinya memuat SP3 ini hal yang janggal seharusnya SP3 dikeluarkan dalam surat tersendiri dan disampaikan kepada klien kita sebagai pelapor di Polda, nah itu tidak disampaikan,” katanya.
Pihaknya minta hakim membatalkan SP3 tersebut dan proses penyidikan terhadap kliennya bisa ditindaklanjuti.#osk