Shinta Fellaroza Praperadilankan Ditreskrim Polda Sumsel

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, maka pihaknya menguji keabsahan dikeluarkannya SP3 oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, tentang “sah atau tidaknya penangkapan , penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Permohonan Praperadilan yang teregister dengan nomor perkara : II /Pid .Pra/2021/PN.Plg tertanggal 27 April 2011 ini fokus kepada mekanisme Penyidikan yang pihaknya beranggapan cacat hukum dan tidak sesuai prosedur serta terlalu dini (premature), mengingat hemat pemohon masih ada langkah hukum yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik namun tidak dilakukan yakni:
- Belum dilakukan Pemeriksaan terhadap pihak bank dimana rekening yayasan yang dibuat, berkaitan dengan pengalihan aliran dana dan pencairan dana dari rekening yayasan ke rekening terlapor .
- Belum dilakukannya pemeriksaan saksi ahli yang berkaitan dengan Laporan pidana pelapor.
3.Belum dipertimbangkan mengenai auditor external untuk dilakukan pemeriksaan.
4.Tidak diberikannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang menjelaskan perincian mendetail atas langkah-langkah hukum yang telah, sedang, dan/atau akan dilakukan oleh penyidik.
- Kejanggalan dikeluarkannya SP3 Nomor SP.Dik/49.b/IV/2021/Ditreskrimum tertanggal 20 April 2021 yang dituangkan dalam Surat Nomor SP2HP/384/IV/2021/Ditreskrimum perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 26 April 2021 dengan tidak melalui Surat terpisah perihal khusus SP3
-
Penanganan perkara yang cukup terlalu lama yang mana klien pelapor telah melapor di SPKT Polda Sumsel sejak tanggal 21 Februari 2020 (1 tahun berjalan belum ada penetapaan tersangka) dan yang membuat kejanggalan lanjutan perkara ini ditangani oleh Unit 1 (PPA) Subdit IV Reskrimum Polda Sumsel yang kita mengetahui Unit ini merupakan didominasi Perkara Perempuan dan Anak terkhusus lex spesialist.