PTUN Palembang Terima Gugatan Pembatalan Pencalonan HDMY

118
BP/DUDY OSKANDAR
Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim adovokasi yakni Alamsyah Hanafiah SH MH didampingi rekan-rekannya Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL saat menjelaskan kepada wartawan saat ditemui di PTUN Palembang, Jumat (6/7).

Palembang, BP

PTUN Palembang agar membatalkan pencalonan pasangan Herman Deru – Mawardi Yahya (HD-MY), karena proses pencalonan pasangan di KPU Sumsel ilegal atau cacat hukum.

Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim adovokasi yakni Alamsyah Hanafiah SH MH bersama rekan-rekannya Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL akhirnya menyelesaikan perbaikan gugatannya No 39/G/2018/PTUN.PLG di PTUN Palembang, Jumat (6/7) dan direncanakan persidangan akan digelar 17 Juli 2018.
Perbaikan gugatan di pimpin hakim ketua Firdaus Muslim SH dan anggota Sahibur Rasyid SH MH dan Rahmadi SH dengan panitera Rina Zaleha di PTUN Palembang dan memakan waktu hampir satu jam lebih dan dilakukan secara tertutup untuk umum.
Penggugat dalam gugatannya tetap menuntut agar PTUN Palembang membatalkan pencalonan Herman Deru – Mawardi Yahya (HDMY). Penggugat juga meminta agar Keputusan KPU Sumsel nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dibatalkan karena meloloskan pasangan HDMY.
PTUN Palembang diharapkan segera membatalkan pencalonan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Herman Deru – Mawardi Yahya karena persyaratan keduanya yang cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan yang ada.

Alamsyah Hanafiah SH MH mengatakan, didalam gugatan yang dilayangkan ada indikasi yang ditemukan yang dicalonkan Parpol khususnya Hanura itu tidak ditandatangi Sekjen yang sah tapi hanya Wasekjen. Padahal berdasarkan UU Pemilu Nomor 4 Tahun 2017 menyatakan gabungan Parpol harus ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen, bukan Wasekjen.
“Disini ketidaksahan pencalonan Herman Deru dan Mawardi Yahya. Intinya permohonan dari Parpol yang mengusung HDMY yang bermasalah, ” katanya disela-sela perbaikan gugatan di PTUN Palembang, Jumat (6/7).
Apalagi lanjut Alamsyah, sewaktu pendaftaran HDMY di KPU tidak dihadiri perwakilan partai, hanya korwilnya. “Kita minta dibatalkan penetepan paslon Cagub HDMY, ” katanya.
Alamsyah menjelaskan, tanggapan KPU Sumsel terhadap tuntutannya adalah masih memperbaiki surat kuasa. Pasalnya, surat kuasa KPU yang dari kuasa nomor pengadilan PTUN tapi perkaranya di Pengadilan Negeri.
“Hari ini wajib diperbaiki. Didalam permohonan gugatan kita meminta penundaan pleno surat suara. PTUN inu bisa menyatakan sah atau tidak sah pencalonan HDMY, ” katanya.
Alamsyah menjelaskan, yang berhak mendiskualifikasi HDMY itu wewenang KPU atas rekomendasi Bawaslu. Disini bukan wewenang PTUN mendiskualifikasi HD MY tapi menyatakan batal atau tidaknya pencalonan HDMY.
“Saat HDMY mendaftar ke KPU. Ada gonjang ganjing kepengurusan di Partai Hanura. Tapi pengurus yang sah adalah yang terdaftar di Kemenkumham, ” katanya.
Alamsyah menambahkan, sidang persiapan gugatan sudah selesai. “Kita akan sidang terbuka umum. Memanggil semua pihak tanggal 17 Juli jam 9 pagi. Resmi perkara kita berjalan. Hakim ketua Firdaus Muslim. Tadi perkara sudah disahkan hasil perbaikan. Tergugat dipanggil dan pihak terkait, dan paslon HDMY, ” katanya.
Sedangkan Herman Hamzah SH mengatakan, pihaknya tetap menuntut dalam penundaan adalah menerima permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat dan mewajibkan kepada tergugat (KPU Sumsel) untuk menunda pelaksanaan objek sengketa Keputusan KPU Sumsel nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Lalu menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan KPU Sumsel nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 khusus nomor urut 2 H Herman Deru SH MM dan Ir H Mawardi Yahya tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil guberur Sumsel tahun 2018, sebagaimana surat lampiran KPU Sumsel Keputusan KPU Sumsel nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sumsel tahun 2018.
Lalu memerintahkan para tergugat (KPU Sumsel) untuk mencabut surat keputusan Keputusan KPU Sumsel nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sumsel tahun 2018 sebagaimana surat lampiran keputusan KPU Sumsel nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sumsel tahun 2018.
Terakhir menghukum tergugat (KPU Sumsel) membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
“Saya yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan kami ini. Karena memang telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuat KPU sendiri,” tambah Herman lagi.
Sebagaimana diberitakan, penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan atas keputusan KPU Sumsel yang meloloskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Herman Deru – Mawardi Yahya.
“Ada persyaratan yang dilanggar, sehingga pasangan ini harus dicoret,” ujar Ishak beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, pihaknya menggugat keputusan KPU Sumsel yang dianggap melawan hukum yaitu dengan meloloskan pasangan Herman Deru – Mawardi Yahya sebagai pasangan calon Gubernur Sumsel.
“Kita melihat ada persyaratan yang tidak terpenuhi sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Substansinya yang mana? Biar nanti kita sama-sama kita ikuti proses selanjutnya. Biarlah kita serahkan kepada proses hukum,” katanya.
Dihubungi terpisah, RM Ishak selaku penggugat yang merupakan penggiat demokrasi menjelaskan, keputusan KPU tersebut salah, ada berkas pencalonan HDMY yang jelas-jelas melanggar aturan. “Tapi kok kenapa diloloskan? Harusnya pasangan ini didiskualisifikasi. Saya hanya ingin aturan dapat ditegakkan semaksimal mungkin,” ujar Ishak.
Selain menggugat melalui PTUN, Ishak juga akan melaporkan komisioner KPU Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggapnya telah bekerja tidak profesional dan melanggar kode etik.
Sebelumnya anggota KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, mengaku belum mendapatkan gugatan di PTUN Palembang tersebut.
Sedangkan kuasa hukum HD-MY , Dhaby K Gumayra mengaku belum tahu gugatan tersebut namun jika memang ada gugatan tersebut akan melakukan gugatan intervensi . #osk

Komentar Anda
Loading...