Shinta Fellaroza Praperadilankan Ditreskrim Polda Sumsel

219

Selanjutnya pelapor selaku tim Kuasa Hukum  Shinta Fellaroza pun akan mempertanyakan banyak hal terkait Peraturan Kapolri Nomor & Tahun 2819 Tentang Penyidikan Tindak Pidana apakah sudah dilakukan oleh termohon praperadilan secara 0bjektifkah dan profesional yang kemudian akan kami uji dan buktikan saat persidangan agenda Pembuktian nanti.

Tuntutan permohonan praperadilan pemohon,  yakni SP3 yang dikeluarkan termohon praperadilan tidak dan tidak beralasan hukum sehingga harus dicabut serta memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam laporan  Polisi Nomor LPB/133/11/2020/SPKT  tertanggal 21 Februari 2020 yang diterima oleh Polda Sumsel serta melimpahkan perkaranya ke kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pekerja Renovasi Masjid Polresta Palembang Tewas Tertimpa Puing

Menanggapi gugatan tersebut pihak termohon dari Bidkum Polda Sumsel Kompol Asep meminta waktu untuk menyusun jawaban atas gugatan tersebut dan akan disampaikan Kamis (6/5).

Hakim Touch Simanjuntak SH MH akhirnya menunda persidangan  hingga Kamis (6/5) dengan agenda jawaban pihak termohon.

Menurut Dr Darmadi Djufri, dalam praperadilan ini, objek permohonan yang diregistrasikan ke PN Palembang yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No SP.DIK/49.b/2021/ditreskrim tertanggal 20 April 2021, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana dan/atau pasal 70 Jo Pasal 5 UU No 16 tahun 2021, tentang Yayasan yang telah diubah menjadi UU No 28 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Baca Juga:  Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK Jabat Kapolrestabes Palembang

“Berdasarkan ketentuan pasal 77 KUHP, maka kami menguji keabsahan dikeluarkannya SP3 oleh Ditreskrim Polda Sumsel dan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, tentag “sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan,” ujar Darmadi.

Lebih jauh Darmadi menyebut, permohonan peraperadilan ini focus kepada mekanisme penyidikan yang dianggap cacat hukum dan tidak sesuai prosedur serta terlalu dini (premature), mengingat mengatakan

Komentar Anda
Loading...