“Pemkot Palembang Ternyata Baru Ajukan Pengukuran Terkait Tanah Pulau Kemaro”

Reses tahap I anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I kota Palembang yang ketuai Mgs Syaiful Padli dari PKS, H Chairul S Matdiah SH (Partai Demokrat), Kartak Sas (PKB), Dedi Siprianto (PDIP), Prima Salam ( Partai Gerindra) ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , Selasa (23/3). Rombongan di terima oleh Kakanwil BPN Provinsi Sumsel Drs Pelopor M Eng. Sc didampingi Kakan BPN Kota Palembang Norman Subowo dan staf BPN Sumsel dan BPN kota Palembang.
Palembang, BP
Reses tahap I anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I kota Palembang yang ketuai Mgs Syaiful Padli dari PKS, lalu didampingi H Chairul S Matdiah SH (Partai Demokrat), Kartak Sas (PKB), Dedi Siprianto (PDIP), Prima Salam ( Partai Gerindra) ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , Selasa (23/3).
Rombongan di terima oleh Kakanwil BPN Provinsi Sumsel Drs Pelopor M Eng. Sc didampingi Kakan BPN Kota Palembang Norman Subowo dan staf BPN Sumsel dan BPN kota Palembang.
“ Karena banyak aspirasi masyarakat terkait dengan persoalan tanah seperti batas tanah dan status tanah makanya kita ke BPN Sumsel,” kata Mgs Syaiful Padli.
Mengenai konflik lahan di Pulau Kemaro antara zuriat Kimarogan dengan Pemkot Palembang yang menyita perhatian masyarakat, sehingga pihaknya bertanya langsung dengan pihak BPN.
Ternyata atas keterangan Kepala BPN Sumsel bahwa tanah Pulau Kemaro yang di klaim pihak Pemkot Palembang baru akan di ukur.
“ Artinya harusnya selama ini sudah clear persoalan tanah di Pulau Kemaro, ternyata Pemkot Palembang baru akan mengajukan pengukuran terkait status tanah Pulau Kemaro itu sendiri, ini artinya kita meminta untuk Pemkot Palembang menghentikan segala kegiatan terkait dengan perencanaan Pulau Kemaro sebelum status tanah ini menjadi clear and clean,” katanya.
Pihaknya mengusulkan kepada zuriat Kimerogan untuk mengajukan pemblokiran terhadap tanah yang dikuasai suratnya oleh keluarga Kiai Marogan.
“ Karena ada mekanisme untuk memblokir tanah kalau uada pengajuan dari masyarakat,” katanya.
Selain itu kasus lahan di Pulau Kemaro menurutnya membuktikan masih banyaknya persoalan lahan di Sumsel yang perlu diselesaikan.
Selain itu dalam pertemuan tersebut menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel terkait aset dimana LHKPN BPK RI disebutkan aset tanah di Sumsel banyak belum didaftarkan sehingga pihaknya tadi meminta penjelasan dari BPN dan BPN Sumsel menyarankan Pemprov Sumsel pro aktip mendaftarkan aset-aset tanah yang ada di Sumsel.
Kakanwil BPN Provinsi Sumsel Drs Pelopor M Eng. Sc memastikan kalau sekarang permohonan Pemkot Palembang ke BPN sudah masuk terkait lahan Pulau Kemaro.
“ Kita sudah melakukan pengukuran, tetapi kalau misalnya memang ada permasalahan , kita lihat permasalahannya seperti apa, nanti kita bicarakan dengan Pemkot,” katanya.
Mengenai klaim bukti kepemilihan lahan Pulau Kemaro yang dimiliki zuriat Kiai Marogan menurutnya nanti pihaknya akan lihat, apa masalahnya , seperti apa.
“ Karena begini saya sudah katakan tadi , kalau ada klaim asasnya hukum perdata, hukum tanah ini sesungguhnya hukum perdata tanah, asasnya itu adalah siapa yang mengklaim dia harus membuktikan klaimnya , silahkan dibuktikan nanti dan kapanpun akan kita perbaiki, tujuannya adalah dan ini yang harus diketahui, kami ada untuk memastikan tidak ada yang dizolimi dalam urusan pertanahan ini,” katanya.
Sedangkan Zuriyat Kiai Marogan menyesalkan respon Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yang tak merespon keinginan baik untuk melakukan upaya musyawarah tentang kepemilikan sah tanah Pulau Kemaro.
Padahal, pihak zuriyat telah mencoba untuk secara musyawarah, sehingga jangan sampai tanah Pulau Kemaro ini kembali masuk jalur hukum. Pasalnya, secara hukum keputusan sudah menguat hingga Putusan Mahkamah Agung pada 1987.
“Dalam waktu dekat, kita akan masukkan surat eksekusi ke pengadilan,” kata Juru Bicara Zuriyat Kyai Marogan Dedek Chaniago, Senin (22/3).
Dedek menambahkan, belum lama ini menerima informasi bahwa Pemkot akan menempuh jalur hukum tentang status tanah Pulau Kemaro yang akan dijadikan wisata tersebut.
Atas informasi tersebut kemudian pihaknya berkordinasi dengan para advokat untuk pengajuan eksekusi ke pengadilan sebagai jalan terakhir jika musyawarah tak lagi di respon.
“Ya saya tahu infonya dari media. Silahkan Pemkot menggugat Putusan Mahkamah Agung tahun 1987,” jelasnya.
Pria yang juga Ketua Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) ini menambahkan, semua bukti berkas putusan sudah dipersiapkan untuk diajukan eksekusi ke Pangadilan. Tinggal memastikan waktu bersama para advokat untuk pengajuannya.
“Karena rentetan peristiwa kita sudah lengkap dari awal statusnya bagaimana,” pungkasnya.
Sebelumnya Walikota Palembang Harnojoyo merespon balik klaim zuriat Kiai Marogan yang mengklaim kepemilikan lahan Pulau Kemaro.
“Untuk masalah kepemilikan lahan ini ranahnya langsung ke pengadilan, silahkan saja ajukan ke pengadilan,” ungkap Harno setelah menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palembang Tahun 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (8/3).
Harno menegaskan Pemkot Palembang juga memiliki sertifikat kepemilikan lahan di Pulau Kemaro sehingga kepada pihak lain yang ingin mengklaim kepemilikan tersebut bisa langsung mengajukkan ke pengadilan.
“Yang jelas Pemkot Palembang ada sertifikat, jadi kalau ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan ini ya silahkan saja langsung datangi pengadilan, karena kita juga tidak bisa mengklaim keaslian sertifikat yang kita miliki, begitupun juga dengan mereka,” katanya.#osk