Partai Lokal Bisa Atasi Masalah di Papua
Jakarta, BP–Anggota DPR Yan Mandenas mengatakan, masyarakat Papua mengharapkan kehadiran partai politik lokal, namun terkendala izin dari pemerintah pusat. Menurut Yan, alokasi 14 kursi otonomi khusus (otsus) di Papua dan 11 kursi di Papua Barat belum diisi partai lokal seperti Provinsi Aceh. Dia yakin, keberadaan partai lokal di Papua bukanlah jalan menuju disintegrasi, sehingga perlu dibuka ruang untuk parpol lokal pada Pemilu 2024.
Menurut Yang, pengisian kursi otsus di DPRD Papua masih dilakukan melalui penunjukkan gubernur yang tidak mewadahi berbagai kelompok kepentingan di Papua. Karena gubernur merupakan kader parpol tertentu yang memilih rekan separtai.
“Kalau gubernur hanya mengangkat orang-orangnya, bagaimana bisa terbuka ruang bagi orang lain. Padahal sifatnya spesialis, dengan memasukkan orang-orang yang menginginkan Papua merdeka,” ujar Mandenas.
Dia berharap kehadiran partai lokal di Papua bisa mengurai benang kusut persoalan di Papua yang hingga kini belum tuntas.
“Dulu saya sudah bilang 14 kursi khusus di Papua dan 11 kursi di Papua Barat diberikan untuk tokoh-tokoh Papua Merdeka, OPM, KNPB, kasih kelompok Benny Wenda. Supaya mereka tidak teriak di luar,” tegas Mandenas.
Drektur Otonomi Khusus Dirjen Otonomi Daerah Kemendagti Andi Batara Lipu, mengatakan, konstitusi kita mengamanatkan asimetris di pasal 18 (b) pengakuan terhadap daerah-daerah yang khusus dan istimewa itu pengakuan. Itu amanat konstitusi, berdasarkan amanat konstitusi tadi turunlah peraturan pelaksanaannya dalam bentuk undang-undang. Aceh yaitu undang-undang 11 2006, DKI Jakarta undang-undang 29 2007, kemudian Jogja undang-undang 13, Papua dan Papua Barat undang-undang 21 2001.
“Isi dari undang-undang asimetris tadi merupakan akhir metrik action terhadap kekhususan di daerah masing-masing, tentu kita tidak bisa mengatakan Aceh harus sama dengan DKI isinya, DKI harus sama dengan Papua,” katanya.#duk