WNA Berhak Miliki KTP, Tapi Tidak Punya Hak Pilih

Jakarta, BP–Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menjelaskan, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan, warga negara asing atau WNA yang tinggal di Indonensia, baik karena sudah menikah atau bekerja berhak memiliki KTP. Hanya saja WNA tidak punya hak pilih.
“Sejak dulu khusus KTP WNA sudah diatur di UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan. KPUD Cianjur salah input dan WNA tidak memiliki hak pilih sebelum menjadi WNI,” ujar Firman di ruangan wartawan DPR Jakarta, Kamis (28/2).
Firman berharap masyarakat tidak kaget dengan kasus e-KTP di Cianjur tersebut. Apalagi keluar masuk suatu negara harus mempunyai identitas.
“Ada WNA hanya bertujuan wisata, kerja, dan tinggal dengan menikah dengan WNI. Hanya saja, warna e-KTP WNI dengan e-KTP WNA sama. Harusnya berbeda agar memudahkan perbedaan kedua macam e-KTP WNI dan WNA itu,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, I Gede Suratna menegaskan, kasus e-KTP Cianjur seakan terjadi tiba-tiba karena menjelang pemilu 2019. “Itu tak benar, karena NIK itu bersifat tunggal. Hanya seorang saja yang memiliki NIK. Ternyata NIK warga Cianjur Sdr Bahar yang harusnya NIK 3203011002720011, tapi yang beredar NIK 3203012503770011,” katanya.
Sementara itu e-KTP WNA yang dikeluarkan Dukcapil hanya 1600 e-KTP, sehingga sangat mudah dicermati masyarakat. “Untuk memverifikasi NIK itu cukup di 6 angka digit kedua dari e-KTP yang menunjukkan tanggal bulan dan tahun kelahiran seseorang,” jelas Suratna.
Sebelumnya KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data NIK milik Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT). #duk