Marga Tahap Awal
Oleh : Albar S Subari SH SU (Ketua
Pembina Adat Sumatera Selatan)
Pada tahap awal dari perkembangan marga yang kita kenal sekarang, jelas pada mulanya merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum adat yang bersendikan asas turunan darah ( geneologische rechtgemeenschap).
Dalam masyarakat hukum dengan asas seperti ini maka kekuasaan dengan sendirinya dipegang oleh Jurai Tua yang kedudukannya sebagai pemimpin (primus inter pares).
Karena diantara mereka terjalin hubungan sedarah dan merupakan kelompok homogen, maka tiada perbedaan diantara mereka. Kewajiban pemimpin tiada lebih dari memelihara dan mempertahankan hukum yang mereka sepakati dan dijadikan adat bagi sesama mereka.
Oleh karena itu pemimpin mereka disebut sebagai pengandang, yang berarti pemelihara atau penjaga batas batas wilayah dan menjaga batas batas antara yang boleh dan yang dilarang.
Pelanggaran adat, sebagai mana juga berlaku dalam lingkungan Masyarakat lainnya.
Pada tahap kesatuan masyarakat hukum adat berasaskan turunan sedarah ini, sistem pemerintahan dari ketiga rumpun suku bangsa diuluan Sumatera Selatan berbeda beda nama. ( suku bangsa di uluan berasal dari masyarakat sekala berak yang menurunkan masyarakat Komering, Ranau dan Lampung Peminggir.
Yang berasal dari Gunung Dempo cikal bakal masyarakat Pasemah, Serawai, Lematang, Enim, Lingsing, Musi Tengah, Ogan, Kisam dan Semendo.
Di daerah batang hari Komering kelompok seturunan itu nenempati daerah yang disebut “Morga”. Dikepalai oleh seorang sepuh yang berfungsi sebagai Ratu Morga dengan gelar Kai-Pati.
Dalam jabatan sistem kekerabatan didaerah komering disebut “barop”.Dalam jabatan mewakili Ratu Morga atau Kai-Pati, disebut Pembarop dengan gelar Penyimbang Ratu.
Apabila anak tua itu belum dewasa maka jabatan Pembarop diberikan dipundak adik atau Ratu dengan gelar Mangku Marga. Di daerah Komering orang yang sudah dewasa dan berumah tangga disebut Parawatin.
Apa yang telah terurai diatas dspat disimpul bahwa bentuk dan sistem pemerintahan dari rumpun suku diuluan Sumatera Selatan awal mulanya merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang berasas geneologis. (selanjutnya menjadi asas teritorial dampak masuknya pengaruh luar).
Menurut penulis makna kata asli di dalam peraturan perundang undangan yang pernah berlaku maupun yang sedang menjadi hukum positif adalah menunjuk kesatuan masyarakat hukum adat yang berada di uluan Sumatera Selatan adalah masyarakat hukum Adat yang berasas geneologis. Seperti Nagari di masyarakat hukum adat Minangkabau.
Untuk menghidupkan kembali adat istiadat di uluansebagai kesatuan masyarakat hukum adat tepat idee pak Gubernur saat pelantikan Pembina Adat Sumsel dengan membentuk Pasirah Adat pada tingkat kecamatan (eks Marga).#