Curi HP Untuk Pacar

20
BP/IST
Sri Kartini (24), hanya tertunduk lesu di ruang piket Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Dirinya ditangkap setelah mencuri handphone (HP) di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, pada 22 November 2019 lalu.

Palembang, BP

Sri Kartini (24), hanya tertunduk lesu di ruang piket Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Dirinya ditangkap setelah mencuri handphone (HP) di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, pada 22 November 2019 lalu.
Kanit Tekab 134 Polrestabes Palembang, Iptu Tohirin mengatakan, tersangka ini telah lama diburu karena beberapa kali mencuri HP.
“Ya tersangka ini adal TO (target operasi) kita karena tercatat telah mencuri empat unit handphone,” kata Tohirin,Kamis (16/1).
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka yang merupakan karyawan counter handphone tersebut melancarkan aksinya pada 22 November lalu di malam hari saat counter sudah tutup.
Beruntung aksi tersangka terekam kamera pengintai CCTV sehingga menjadi petunjuk utama polisi dalam menyelidiki perkara ini.
“Dari hasil rekaman CCTV dan tersangka juga mengaku memang ia yang mencuri handphone di tempatnya bekerja,” jelas Tohirin.
Meski sebelumnya telah mengantongi identitas tersangka, polisi sempat kesulitan menciduk tersangka yang berpindah-pindah tempat. Tersangka juga bahkan sempat berdomisili di Jakarta demi menjauh dari kejaran polisi.
“Atas ulanhnya tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” katanya.
Tersangka Sri mengaku nekat mencuri HP di tempatnya bekerja itu lantaran tidak ada uang untuk menebus motor pacarnya yang masih tergadai.
“Saya jual empat unit Hp itu seharga Rp2,5 juta. Dua juta saya gunakan untuk menebus sepeda motor pacarnya,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...