Jarwo Dibekuk Polisi Sebelum Menembakkan Pistolnya

34

 

Pelaku membawa senpira diamankan petugas beserta barang bukti senpiira.  

Muaraenim, BP–Niat jahat Suharno alias Jarwo (34), warga Dusun V, Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Muaraenim, dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira) jenis pistol, berhasil digagalkan petugas Polsek Rambang Lubai.

Pelaku dibekuk petugas sebelum melakukan aksi kejahatan ketika berada di jalan raya Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Muaraenim, Selasa (29/10) sekitar pukul 21.00.

Baca Juga:  Rumah Kosong Hangus Terbakar

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sepucuk senjata api rakitan jenis pistol  dan satu helai kain yang diduga hendak digunakan untuk menutupi wajahnya dalam melakukan aksinya. Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani proses hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan penangkapan pelaku bermula dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku dan seorang temannya menggunakan sepeda motor berada di di jalan Desa Raja dengan memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan.

Baca Juga:  Para Korban Selamat, Pajero Sport Terjun Ke Sungai di Banyuasin

Mendapat informasi itu, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Akhmad Bakri bersama anggotanya meluncur ke lokasi tersebut. Kemudian petugas menyetop sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama temannya.

Namun pelaku berusaha tancap gas melarikan diri. Kemudian petugas berhasil menangkap pelaku. Sedangkan temannya berhasil meloloskan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan jenis pistol yang diselipkan dipinggangnya. Pelaku bersama barang buktinya langsung diamankan.

Baca Juga:  Pengendara Motor Tewas Didorong Dua Remaja

 Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10), membenarkan penangkapan itu. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.#nur

  

 

Komentar Anda
Loading...