Palembang, BP- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumsel, Kostan Manalu terus melakukan pengungkapan terkait masalah penyelundupan dan dokumen tidak lengkap.
Jika pengiriman dilakukan tanpa dokumen, makan tindakan pertama seperti penolakan akan dilakukan.
“Kemudian 3X24 jam kita lakukan pemusnahan. Ini kita komitmen untuk mencegah masuknya terutama penyakit – penyakit yang dari luar negeri,” Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan (Sumsel), Ir. Kostan Manalu di acara Coffee Morning Karantina Sumatera Selatan dengan Sahabat Media di Hotel Harper, Palembang, Selasa, (3/9).
Sedangkan untuk pengiriman domestik seperti dari Jawa masuk ke Sumsel, pihaknya kita meminta untuk dilengkapi dokumen 3X24 jam. Bila tidak dilengkapi dokumen maka akan ditolak.
“Jika tidak mau di tolak, maka kita musnahkan juga. Itulah komitmen kita menjalankan Undang – Undang tentang Karantina Hewan ikan dan tumbuhan,” katanya.
Khusus di Sumsel, ungkap Konstan, sepanjang tahun 2024 ini belum ada hal-hal krusial terkait masalah penegakan hukum, karena yang masuk ke sini semuanya masuk dalam katagori resiko rendah.
“Pada umumnya semua dokumen sudah teratur dan lengkap,” katanya.
Menurut Konstan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki peran penting dalam melindungi wilayah ini dari ancaman hama dan penyakit yang dapat dibawa oleh hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dalam menjalankan tugasnya, BKHIT Sumsel telah mengadopsi berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk memperkenalkan layanan online untuk pengurusan sertifikat karantina.
Dia menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.
Menurutnya, media memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik dan memainkan peran sentral dalam mendidik masyarakat tentang pentingnya karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Kami di BKHIT Sumsel sangat menyadari bahwa media adalah jembatan utama untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap melalui kolaborasi ini, masyarakat akan lebih memahami pentingnya peran karantina dalam menjaga kesehatan dan keamanan produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang beredar di Sumatera Selatan,”katanya.
Sejalan dengan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BKHIT Sumsel kini menyediakan layanan pengurusan sertifikat karantina secara online.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan karantina tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Bagi pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mengurus sertifikat dari Karantina, saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Ini adalah upaya kami untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan efisiensi,” kata Kostan Manalu.
Lebih lanjut, Kostan menekankan bahwa pengurusan surat jalan dari karantina, baik di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) maupun di Pelabuhan Tanjung Api-Api, sepenuhnya gratis.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak masyarakat yang merasa repot mengurus sendiri surat jalan sehingga mereka cenderung menggunakan jasa pihak ketiga yang mematok biaya mahal.
“Urus surat jalan itu sebenarnya gratis. Namun, banyak masyarakat yang merasa repot sehingga mereka lebih memilih menggunakan jasa pihak ketiga dan akhirnya harus membayar mahal. Dengan adanya layanan online ini, kami berharap masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan,” tegas Kostan.
Sedangkan Kabiro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia, Hudiansyah Is Nursal, menambahkan Badan Karantina Indonesia tidak hanya berperan dalam mengawasi pergerakan hewan, ikan, dan tumbuhan di dalam negeri, tetapi juga terlibat dalam memonitor perdagangan internasional.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah tarif yang dikenakan dalam perdagangan internasional, yang sering kali menjadi hambatan.
“Salah satu hambatan dalam perdagangan internasional saat ini adalah tarif. Kami sedang mencari solusi untuk mengatasi masalah ini, sehingga produk Indonesia bisa lebih kompetitif di pasar global,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tugas utama Badan Karantina Indonesia adalah memastikan bahwa semua produk dari Indonesia yang akan diekspor telah bebas dari hama dan penyakit, sehingga aman untuk dikonsumsi dan sesuai dengan standar internasional.
“Produk Indonesia yang telah melalui proses karantina dipastikan aman dan sesuai dengan standar internasional. Ini adalah jaminan bahwa produk kita layak untuk bersaing di pasar global,” katanya.
Sedagkan narasumber lain, yaitu wartawan senior L. Weny Ramdiastuti melihat tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia sangat penting dan strategis, terutama dalam menjaga kesehatan dan keamanan produk yang beredar di pasaran.
“Menyebarkan informasi terkait tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia adalah sesuatu yang sangat penting, dan kerja sama dengan media adalah langkah yang tepat. Melalui media, kita bisa memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan bermanfaat,” katanya.
Menurutnya, peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penghubung antara Badan Karantina dan masyarakat, terutama dalam memberikan masukan dan kritik yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja institusi.
“Media juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan Badan Karantina, memberikan masukan yang dapat meningkatkan kinerja lembaga ini. Jadi, kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kita semua bekerja menuju tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh hama dan penyakit,” katanya.
Kemudian bagian pemberitaan TVRI Sumsel, Dedi D. Puspanegara menambahkan arti penting kolaborasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan semua media dalam mempublikasikan program kerja dan apa yang sudah dilakukan sehingga masyarakat mengetahui fungsi dan tugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan (Sumsel) ini.#udi